JAKARTA - Setelah delapan tahun menikah, Rachel Maryam dan suami Edwin Aprihandono mengajukan sidang isbat pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kemarin (3/8).
Kuasa hukum keduanya, Doddy Haryanto mengungkapkan alasan kliennya mengajukan sidang isbat karena pernikahan mereka ingin diakui secara negara.
"Ya, sesuai dengan Undang-undang Nomor I Tahun 1974 Pasal 7 Ayat 2, untuk memberikan kepastian suatu hukum," katanya.
"Jadi, secara tegas dikatakan dalam komplikasi hukum Islam pasal 7 ayat 2 bahwa perkawinan siri itu dapat diajukan isbat untuk memberikan suatu kepastian hukum kepada pemohon," imbuh Doddy.
Dia menjelaskan, seseorang yang menikah siri wajib untuk menjalani sidang isbat, karena pernikahan mereka dianggap sah secara agama dan tercatat oleh negara.
"Untuk itu tentunya harus mengajukan isbat nikah, karena ibu Rachel kita tahu semua beliau sebagai selebritis, beliau juga sebagai anggota dewan," ujarnya.
Sebagai anggota dewan, lanjut dia, memang sudah seharusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat.
"Sebagai anggota dewan tentu sangat mengetahui undang-undang segala macam. Kiranya ini menjadi suritauladan juga bagi masyarakat, bahwa perkawinan siri itu harus dilegalkan agar mendapatkan legal standing dan pengakuan dari negara," ucapnya.
Soal kenapa baru mengajukan isbat nikah setelah delapan tahun menikah, Doddy menegaskan, bahwa kliennya memiliki niat baik agar pernikahannya dianggap sah oleh negara.
"Kenapa beliau mengajukan, bukan karena delapan tahun baru sekarang diajukan, kita jangan berpikir mundur. Artinya ada satu niat dan baik dari dia," pungkasnya.
Diketahui, Rachel telah menikah dua kali. Pernikahan pertamanya dengan Muhamad Akbar Pradana alias Ebes. Mereka bercerai pada 13 Oktober 2010, dan dikaruniai seorang anak bernama Muhammad Kale Mata Angin.
Selang satu tahun kemudian, Rachel Maryam memutuskan menikah secara siri dengan Edwin Aprihandono pada 16 Desember 2011. Kekinian Pernikahan mereka telah diakui negara setelah melakukan sidang isbat di PA Jaksel. (din/fin)