Nikita Mirzani. Foto Istimewa
JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan aktris sensasional Nikita Mirzani sudah selesai. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan.
Vonis yang diterima Nikita Mirzani ini sama seperti tuntutan jaksa. Jaksa memakai Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.
Kendati demikian, ibu tiga anak ini tidak akan menginap di hotel prodeo. Nikita dibolehkan untuk menghirup udara bebas, asalkan Nikita Mirzani tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Jika melakukan pelanggaran, ia akan dijebloskan di penjara.
Nyai, begitu disapa, mengaku bersyukur kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dipo Latief akhirnya berakhir. Bintang film 'Comics 8' itu kini telah bernapas lega. "Akhirnya lelah Niki selesai, gitu aja," katanya usai sidang di PN Jaksel, kemarin (15/7).
Putusan hakim tersebut bagi Nyai sebuah keadilan. Padahal, sejak lama dirinya dan anak-anaknya sudah tidak sabar untuk menantikan keadilan.
"Akhirnya Niki bisa dapat keadilan yang dari lama dan dari dulu enggak pernah dapat keadilan, akhirnya Niki bisa mendapat keadilan buat Niki dan anak-anak," imbuhnya.
Nyai mengungkapkan, banyak cobaan ketika berumah tangga bersama Dipo Latief. Apalagi adanya kasus KDRT yang dialaminya kini telah berakhir.
"Iya banyak banget cobaan, banyak banget musibah. Tapi alhamdulillah satu satu bisa diselesaikan dengan baik," tutur Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh mantan suaminya, Dipo Latief ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan penganiayaan. Pasalnya, Nikita melemparkan asbak hingga melukai Dipo Latief. (din/fin)