Gisella Anastasia Tolak Damai

Rabu 30-10-2019,16:02 WIB

Gisella Anastasia telah melaporkan pelaku penyebar video syur yang mengatasnamakan dirinya. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku. Bila pelaku ditangkap, janda Gading Marten itu keukeuh ingin memenjarakan pelaku. Pasalnya kegeraman pelantun lagu Cara Lupakanmu itu sudah memuncak. Bagi Gisel, pelaku sudah keterlaluan karena apa yang diperbuatnya membuat keluarga dan anaknya menjadi malu, bahkan mengganggu psikologis. Apabila pelaku ingin berdamai, dengan mentah perempuan kelahiran Surabaya 28 itu menolak dengan tegas. Intonasi Gisel apabila membicarakan penyebar video yang mirip dengannya meninggi, bahkan ekspresi wajahnya sinis. "Kalau pengunggah ya aku mah sudah enggak (ada maaf) lah. Saya sih sebel, nggak mau damai-damai," ujar Gisel. Dampak video syur yang mirip dirinya itu bukan hanya sebentar dirasakan. Namun sampai saat ini dirinya menjadi bulan-bulanan netizen. Hal itu membuat dirinya merasa tertekan. Gisel mengaku sudah kebal mendapat nyinyiran netizen tentang dirinya. Namun untuk kasus video hot yang mirip dirinya ini berbeda. Dirinya merasa tersakiti cibiran warganet. "Kalau saya ngadepin bullyan yang biasa saya hadapi, sudah saya telan, terserah. Tapi ini sudah menyinggung pornografi, kepada ibu. Saya yang punya anak perempuan, merasa sangat tersakiti. Jadi kalau damai sih saya enggak," tegas dia. "Saya nggak mau kasih ampun sih untuk orang kalau dapet nih yang pertama kali ngunggah fotonya," pungkas Gisel. Gisel bersama kuasanya hukumnya, Sandy pada Jumat (25/10) melaporkan beberapa akun media sosial hingga grup WhatsApp yang menyebarkan konten video porno hingga screenshot ke Polda Metro Jaya. Dalam pelaporannya, disertakan beberapa barang bukti mulai dari saksi hingga video dan screshoot vodeo porno. Dia melaporkan pencemaran nama dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Sementara untuk pornograpi dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Total ancaman hukumannya selama enam tahun. (din/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait