Perseteruan antara Ashanty dengan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, masih terus berlanjut. Sebelumnya, Martin sempat mencabut gugatannya terkait kasus wanprestasi di PN Tangerang, Banten.
Dua bulan berselang, Martin Pratiwi kembali melaporkan Ashanty terkait kasus wanprestasi ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Hal ini disampaikan oleh pengacara Martin, Udhin Wibowo.
Menurut sang kuasa hukum, kliennya siap untuk berhadapan kembali dengan Ashanty di meja hijau. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 31 Oktober 2019.
"Kita sudah daftarkan di tanggal 11 Oktober 2019 dan untuk sidang pertama diagendakan tanggal 31 Oktober, Kamis depan agendanya mediasi," papar Udhin Wibowo.
Meski tetap membawa kasus ini ke jalur hukum, bukan berarti pihak Martin Pratiwi menutup pintu damai. Semua akan terjawab setelah menjalani sidang mediasi.
"Kita terbuka kalau memang ini diselesaikan secara damai. Kita berharap itu yang terjadi. Kalau memang secara kekeluargaan enggak bisa diselesaikan, ya tentu upaya terakhir jalur hukum," ungkap sang pengacara.
Diketahui, sebelumnya memang sudah ada kesepakatan antara Ashanty dengan Martin Pratiwi untuk memindahkan perkara perdata ini ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
"Pemindahan ke PN Purwokerto dari PN Tangerang karena proses perjanjian saya dan Mba A. (Dalam perjanjian) tertulis apabila ada permasalahan akan dilakukan (diselesaikan) di PN Purwokerto," ungkap Martin Pratiwi di tempat yang sama.
Saat di PN Tangerang, Martin Pratiwi menggugat Ashanty dengan nominal Rp 9,4 milar. Setelah dicek ulang, kini nominal tersebut bertambah jadi Rp 14,3 miliar. (*)