Akhir Penantian 11 Tahun, Masyarakat 5 Desa di Kecamatan Cipari Cilacap Berhak Atas Tahan Seluas 24,8 Hektare

Kamis 21-03-2024,16:19 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 5 orang kepala desa dari 5 desa yang berkonflik dengan PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Kecamatan Cipari, mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Cilacap untuk meminta kejelasan tindak lanjut mengenai status lahan seluas 24,8 hektare yang sudah diberikan oleh pihak PT RSA.

Lima desa tersebut yaitu Caruy, Karangreja, Mekarsari, Kutasari, dan Sidasari. Untuk tahap berikutnya adalah proses dokumen resmi pelepasan hak, kemudian lokasi tersebut akan dijadikan potensi tanah obyek reforma agraria.

"Intinya sudah ada kesepakatan antara pihak PT RSA dengan masyarakat, sejumlah 24,8 hektare termasuk di dalamnya fasilitas umum dan sosial. Itu penantian kami selama hampir 10 tahun lebih," kata Kepala Desa Mekarsari Wantinah kepada Radarmas, Kamis (21/3/2024).

Namun, saat ini proses pengukuran serta proses verifikasi masih belum selesai. Sehingga para kepala desa tersebut meminta pihak ATR/BPN segera menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut.

BACA JUGA:Masuk Bursa Peserta Pilkada 2024, Pj Bupati Cilacap : Lihat Perkembangan

BACA JUGA:Gelapkan Pajak Sebesar Rp 2,1 Miliar, Wajib Pajak Diserahkan ke Kejari Cilacap

"Ada beberapa hal, sehingga proses pengukuran mengalami kendala. Seperti terdapat salah satu KK dihuni 2 orang Kepala Kelurga, sedangkan yang berhak hanya 1 KK saja, permasalahan itu sedang dicarikan solusi oleh pihak ATR/BPN," lanjutnya.

Sementara itu Kasi Penataan dan Pemberdayaan, Sagimin mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan antara 2 belah pihak. Namun, saat ini masih menunggu dokumen resmi pelepasan hak.

"Jika sudah dokumen lengkap, pelepasan sudah ada, kita akan usulkan dana persertifikatan, kemudian akan dijadikan lokasi redistribusi kegiatan persertifikatan melalui kegiatan redistribusi. Itu tahapan nantinya," jelasnya. (jul)

 

Kategori :