Ketahui 4 Golongan yang Dibenarkan Tidak Melunasi Utang Puasa! Apakah Anda Termasuk?
Tips Persiapan Puasa di Bulan Ramadhan-Freepik-
BACA JUGA:8 Manfaat Diet OCD, Mirip Seperti Puasa
BACA JUGA:Hikmah Puasa dan Kesabaran
3. Wanita Hamil dan Menyusui
Seorang ibu yang sedang hamil atau menyusui memiliki kebebasan untuk tidak berpuasa. Dalam kategori ini, terdapat dua situasi yang mungkin terjadi:
- Jika ibu tersebut khawatir akan keselamatannya atau keselamatan bayi/janin yang dikandungnya, maka dia tidak wajib membayar fidyah.
- Jika hanya khawatir akan keselamatan bayi/janinnya, maka wajib membayar fidyah.
4. Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Dalam kasus seseorang yang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa Ramadhan, terdapat dua skenario menurut fiqih imam Syafi'i:
- Orang yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, seperti sakit yang berlanjut hingga meninggal, maka tidak wajib membayar fidyah.
- Jika seseorang meninggalkan puasa tanpa alasan atau karena alasan tertentu namun masih memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa, maka diwajibkan membayar fidyah.
Dengan demikian, memahami siapa yang termasuk dalam golongan yang dibenarkan untuk tidak melunasi utang puasa merupakan hal yang penting bagi setiap umat Islam. Melalui pengertian ini, kita dapat menghargai beragam kondisi individu dan memberikan pengakuan terhadap keberagaman dalam praktek ibadah.
Oleh karena itu, mari kita tingkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban kita dalam menjalankan ibadah, sambil senantiasa mengutamakan nilai-nilai kedermawanan, pengertian, dan keadilan dalam menjalani kehidupan beragama.
Apakah Anda termasuk dalam salah satu golongan yang dibenarkan untuk tidak melunasi utang puasa? Yang pasti, kejujuran dan kesadaran pribadi dalam menjalankan ibadah merupakan langkah awal menuju kedekatan dengan Sang Pencipta.(amp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: