Beredar Kabar Dugaan Pungutan Pembelian Seragam, Komisi III DPRD Purbalingga Soroti PPDB SMP

Beredar Kabar Dugaan Pungutan Pembelian Seragam, Komisi III DPRD Purbalingga Soroti PPDB SMP

RAPAT KERJA : Pertemuan antara Komisi III, Dindibud dan SMPN 4 di SMPN 4 Purbalingga, Senin (18/7). (ADITYA/RADAR BANYUMAS) PURBALINGGA - Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) tingat SMP di Kabupaten Purbalingga mendapat perhatian lebih Komisi III DPRD Purbalingga. Hal itu, terlihat dalam rapat kerja Komisi III dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga di ruang rapat Komisi III, Senin (18/7). Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Endaryanto. Anggota Komisi III Miswanto mengungkapkan, susahnya masuk ke sekolah negeri karena terkena sistem zonasi. Bahkan, dirinya menerima adanya laporan bahwa salah satu wilayah di Purbalingga ada anak-anak yang tidak bisa diterima di SMP Negeri karena terkendala jarak dan zonasi. "Hal tersebut menjadi sorotan tentunya di sistem pendidikan kita," kata Politisi PKB ini. Tak hanya itu, Komisi III juga membahas masalah yang sedang viral di media sosial dan media online terkait isu pungutan pembelian seragam yang dilakukan oleh SMP Negeri 4 Purbalingga. Menanggapi hal tersebut Agus Triyanto, Kasi Kurikulum dan Penilaian SMP Dindikbud Kabupaten Purbalingga menjelaskan, sebenarnya syarat masuk ke SMP bukan zonasi tapi lebih ke aturan jarak terdekat dari rumah ke titik sekolah. https://radarbanyumas.co.id/ppdb-smp-di-purbalingga-diperpanjang-sampai-tahun-ajaran-baru/ "Setelah kami cek hampir tidak ada 10 kilometer jarak dari desa menuju sekolah terdekat di Kabupaten Purbalingga," jelasnya. Terkait isu yang sedang viral di media sosial, Eko Budi Santosa, Kabid Pembinaan SMP mengklarifikasi bahwa berita yang beredar itu tidak benar. RAPAT KERJA : Pertemuan antara Komisi III, Dindibud dan SMPN 4 di SMPN 4 Purbalingga, Senin (18/7). (ADITYA/RADAR BANYUMAS) Karena setelah berita tersebut viral, pihaknya langsung menuju ke sekolah tersebut atas perintah Kepala Dindikbud dan meminta klarifikasi ke kepala sekolah. Setelah rapat kerja selesai, dilanjutkan dengan sidak ke SMP Negeri 4 Purbalingga. Komisi III meminta klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 4 Purbalingga yaitu Endang Yuliani. Dalam penjelasaannya, berita yang beredar itu tidak benar. "Karena sebenarnya orang tua yang menitipkan uang untuk dipesankan bahan baju seragam sekolah. Karena khawatir uang akan dipakai untuk kepentian lainnya. Dan sekali lagi, itu tidak ada paksaan dari pihak sekolah”, tandasnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Sutrisno berharap, permasalahan yang ada di SMP Negeri 4 Purbalingga untuk tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Serta, dapat diselesaikan dengan solusi yang terbaik antara sekolah dengan orang tua siswa. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: