Sekolah Dilarang Tarik Pungutan, Bupati Kebumen: Sekolah Negeri Itu Gratis

Sekolah Dilarang Tarik Pungutan, Bupati Kebumen: Sekolah Negeri Itu Gratis

NAIK SEPEDA : Anak-anak berangkat sekolah naik sepeda. SAEFUR/EKSPRES KEBUMEN - Sekolah negeri yang sudah ditanggung biayanya oleh pemerintah tidak boleh melakukan pungutan terhadap siswanya. Pasalnya, pendidikan untuk siswa sekolah negeri gratis dari SD sampai tingkat SMA sederajat. "Pendidikan sekolah yang masuk kewenangan pemkab sudah dipastikan gratis, dari SD sampai SMA. Jadi sekolah tidak boleh melakukan pungutan terhadap siswanya, karena fasilitas dan kebutuhan sekolah sudah ditanggung pemerintah/negara," ujar Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Menurut Bbupati, sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap siswanya, karena sekolah sudah mendapat dana BOS (Bantuan Oprasional Siswa) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. "Di Pasal 9 Ayat 1 disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Poinnya sangat jelas," terang Bupati. Sementara untuk sekolah satwa, kata bupati, diberikan kebebasan kepada yayasan untuk menarik pembiayaan dari siswanya. Karena tidak semua kebutuhan sekokah swasta dicover oleh pemerintah. "Kalau swasta masih dibolehkan, tapi kalau negeri tidak diperkenankan ada pungutan terhadap siswa karena fasilitas dan kebutuhan sekolah sudah ditanggung pemerintah melalui dana BOS," terang Bupati. Jika ada pungutan liar seperti uang gedung, uang sarana dan prasarananya dan lain sebagainya, yang tidak ada aturannya, bisa segara lapor ke bupati. Dengan pendidikan gratis, bupati berharap sudah tidak ada lagi anak putus sekolah di Kebumen karena tidak mampu bayar. https://radarbanyumas.co.id/libur-lebaran-selesai-siswa-sekolah-langsung-pembelajaran-ptm-100-persen/ Bupati mengatakan, alokasi anggaran untuk pendidikan yang diambil dari APBD cukup besar, sekitar 37 persen atau sebesar Rp 1.083.972.704.000. Dana tersebut digunakan untuk gaji pegawai/guru, belanja jasa GTT, atau PTT SD, pengolaan dana BOS, pemberian beasiswa kurang mampu, pengelolaan dana BOP Paud/TK dan lainnya. (fur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: