Tetap Ceria Berangkat Sekolah Meski Wajib Lapor Harian

Tetap Ceria Berangkat Sekolah Meski Wajib Lapor Harian

CERIA: Anak didik di salah satu Madrasah Ibtidaiyah saat di sekolah mereka. PURBALINGGA- Kembali ke sekolah itu ternyata bikin rindu. Setelah sempat melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sekolah di Kabupaten Purbalingga sejak 3 hari lkembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Setiap sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas wajib melaporkan perkembangannya setiap hari kepada Dindikbud Purbalingga. Tapi itu tak masalah. Yang penting bisa sekolah sudah bikin gembira lagi. "Enak belajar di sekolah. Lebih ceria," kata Yusuf Surya, salah seorang siswa SMP di Purbalingga. "Kami mengambil kebijakan ini untuk mengantisipasi jika ada gejala penularan Covid-19 di sekolah," tutur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi. PTM Terbatas di Kabupaten Purbalingga dilakukan dengan tingkat kehadiran 50 persen. Pengetatan protokol kesehatan wajib dilakukan. Data terbaru, saat ini ada 77 SMP, 468 SD dan 623 TK/PAUD menggelar PTM. "Saya harapkan siswa dan guru patuh prokes. Dengan begitu penularan Covid-19 bisa diminimalkan dan dicegah lebih dini,” imbuhnya. Dinas sudah berkoordinasi dengan seluruh kepala Sekolah Dasar (SD) dam Sekolah Menengah Pertama (SMP) terkait antisipasi penularan Covid-19. Salah satunya terkait penerapan protokol kesehatan. Termasuk perintah kepada kepala sekolah untuk melaporkan setiap perkembangan setiap hari. "Jika ada siswa atau guru yang suspect Covid-19, segera dilaporkan, kondisi anak didik, katanya. Sementara itu, sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Purbalingga Nomor 840/0153 tertanggal 15 Februari, mulai diberlakukan bekerja dari rumah (WFH) 50 persen. Edaran itu sesuai instruksi Mendagri nomor 10 tahun 2022 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. https://radarbanyumas.co.id/pekan-ini-ptm-di-purbalingga-mulai-lagi-sekolah-wajib-prokes-dan-lapor/ Dalam surat edaran ditetapkan pemberlakuan WFH dari 15-21 Februari. WFH diprioritaskan untuk ASN yang memiliki riwayat penyakit bawaan (kormobid). Pelaksanaan WFH tetap memperhatikan pada sasaran kinerja dan target kerja yang telah ditetapkan. “Selama WFH, ASN diimbau tidak melakukan perjalanan luar daerah, kecuali mendapatkan izin tertulis dari Bupati, yang dilakukan secara hirarkis,” tutur Gunawan. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: