Dinarpusda Banyumas Gencarkan Sosialisasi Mengenai Merawat Naskah Kuno

Dinarpusda Banyumas Gencarkan Sosialisasi Mengenai Merawat Naskah Kuno

SOSIALISASI : Dinarpusda Banyumas saat menggelar sosialisasi pelestarian naskah kuno, pekan lalu.-DINARPUSDA UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tugas merawat naskah kuno bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja. Hal ini karena, tidak sedikit naskah kuno yang saat ini dipegang oleh perorangan.

Kepala Dinas Arsip Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas Agus Anggraito mengatakan, naskah kuno atau manuskrip merupakan bagian saksi sejarah yang sangat penting.

"Oleh karena itu keberadaanya harus bisa dijaga, untuk terus bisa dimaknai pesannya," kata dia.

Dinarpusda terus melakukan sosialisasi mengenai hal tersebut seperti yang telah dilakukan, Kamis (19/10), tentang perawatan naskah kuno kepada masyarakat.

BACA JUGA:Pengunjung di Perpustakaan Dinarpusda Kembali Seratus Persen

BACA JUGA:Dinarpusda Banyumas Terkendala SDM untuk Migrasi Arsip Digital

"Sosialisasi pelestarian naskah kuno dilaksanakan sebagai upaya edukasi kepada masyarakat secara luas tentang manfaat pelestarian naskah sebagai upaya menjaga warisan leluhur agar tidak kehilangan jejak sejarah bangsa," katanya.  

Dia menambahkan, di dalam naskah kuno, menyimpan informasi yang menggambarkan sejarah kebudayaan masyarakat pada jamannya. Sangat disayangkan, jika pelestarian naskah kuno masih belum banyak dipahami orang.

Tak dipungkiri, naskah kuno cenderung mudah rusak karena berbagai faktor. Diantaranya karena kelembapan udara dan air, binatang pengerat, bencana alam, ketidakpedulian, pencurian, dan aktivitas jual beli naskah ke luar negeri yang kerap dilakukan kalangan tertentu.

"Maka pelestarian naskah kuno menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat pemilik naskah kuno," ujar dia.

BACA JUGA:Masyarakat Bisa Titip Arsip di Dinarpusda Banyumas

BACA JUGA:Koleksi Buku Baru Dinarpusda Dari Gedebuk

Saat ini, naskah kuno ada juga yang dipegang oleh masyarakat secara perorangan. Pemilik naskah kuno, wajib melakukan penyimpanan, merawat dengan baik serta wajib mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional.

Disisi lain, Kusno, pemilik naskah kuno menyampaikan naskah kuno merupakan salah satu sumber pengetahuan dari kehidupan masa lalu.

"Maka perlu secara bersama merawat dan melestarikan aset budaya naskah kuno," ujar dia.

Nasirun, seorang penulis dan pemerhati naskah kuno yang telah banyak menerjemahkan naskah kuno. Dia menyampaikan tentang naskah kuno yang telah ditulis serta masih banyak yang belum terungkap.

BACA JUGA:Dinas Arpusda Banyumas Terima Naskah Kuno Benda Peninggalan Sejarah dari Rasiti, Peninggalan Turun Temurun, Du

BACA JUGA:Stabil, Jumlah Kunjungan ke Arpusda Banyumas Pada Bulan Januari 300 Orang

"Banyak naskah kuno yang belum terungkap sebab masih memegang pesan yang dipahami bahwa naskah kuno itu yang dikeramatkan sehingga tidak bisa diterjemahkan. Namun saat ini mulai terungkap keberadaan naskah kuno yang dapat diterjemahkan untuk lebih luas dimengerti oleh kita dan generasi kita," katanya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: