Tabel Angsuran, Bunga, Hingga Persyaratan Pengajuan KUR Bukopin

Tabel Angsuran, Bunga, Hingga Persyaratan Pengajuan KUR  Bukopin

BANK BUKOPIN-Jogjaaja.com-https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fjogjaaja.com%2Fread%2Frugi-bank-bukopin-bbkp-makin-besar-jadi-rp-1-32-triliun-per-kuartal-i-2022&psig=AOvVaw3k0PSd5l4BI00J4f4oh0M6&ust=1695883254535000&source=images&cd=vfe&opi=89978449&ved=0CA4QjRxqFwoTCP

Untuk lebih jelasnya, perhatikan tabel pembayaran KUR Mikro Bukopin 2022 di bawah ini:


Syarat Dokumen yang diperlukan

Jika kamu ingin mengajukan KUR Bank Bukopin, ini dia dokumen yang perlu kamu lengkapi sesuai informasi Bank Bukopin.

Untuk individu :

  • Dokumen/formulir asli (contoh tersedia di bank)
  • Copy KTP suami istri serta Kartu Keluarga suami istri
  • Pasfoto suami dan istri
  • Surat Keterangan Perusahaan atau SIUP

Untuk Badan Usaha:

  • Dokumen/formulir asli (contoh tersedia di bank)
  • Copy KTP peminjam
  • Surat Keterangan Perusahaan atau SIUP
  • Akte Pendirian
  • Jurnal finansial
  • Copy NPWP jika pengajuan lebih dari Rp 50 juta

Tata Cara Pendaftaran KUR Bukopin

Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, kamu bisa langsung mengajukan pinjaman KUR dengan prosedur di bawah ini.

BACA JUGA:Skema Pembiayaan dan Bunga KUR Pegadaian Syariah

BACA JUGA:Cepat Cair ! Begini Cara Pengajuan dan Syarat KUR Bank Jateng

  • Tentukan kesiapan seluruh dokumen
  • Kunjungi kantor Bank Bukopin terdekat
  • Kamu akan diberi petunjuk oleh petugas bank yang berkaitan, lalu sampaikan maksudmu mengikuti pengajuan KUR
  • Pegawai bank akan mendatangi rumahmu untuk survey, lalu memverifikasi data
  • Setelah verifikasi usai, tunggu hingga pihak bank memberi informasi diterima/ditolak pengajuan KUR-mu.

Kelebihan KUR Bukopin

Kenaikan modal yang pas untuk usaha yakni lewat KUR dari pada bentuk pinjaman lainnya. Hal ini dikarenakan selain suku bunga yang relatif rendah, KUR pun menyokong dalam mengembangkan pasar, dan adanya pembaruan peraturan UMKM yang membantu kelangsungan usaha itu sendiri.

Keyakinan pemerintah dalam memajukan menguatkan UMKM pun nyata dari ketentuan tetapan Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Perekonomian tanggal 12 November 2019 yakni:

  • Meringankan bunga kredit dari 7% menjadi 6% mulai 1 Januari 2020
  • Menumbuhkan limit KUR (banyaknya pinjaman) dengan berangsur-angsur mulai Rp190 Triliun (2020) sampai Rp 325 Triliun (2024)
  • Meningkatkan limit KUR Mikro mulai Rp25 juta naik Rp 50 juta per nasabah.

BACA JUGA:Mahasiswa Juga Bisa Dapat KUR ? Simak Penjelasanya Disini

BACA JUGA:Begini Solusi dan Cara Untuk Mengatasi Risiko Kredit KUR Macet !

Dari segi persyaratan, KUR memperoleh usahawan dengan profesionalisme bisnis 6 bulan. Ini berarti, pengusaha pemula sudah bisa mengajukan KUR.

Sedangkan untuk plafon, KUR Bukopin dapat memberi hingga Rp 500 juta. Besarannya cukup luwes bagi usahawan.

Produk KUR lumayan luas dan bervariasi, contohnya dapat digunakan untuk pekerja migran dan ada KUR khusus sehingga dapat menyediakan kredit dengan jangkauan yang intensif.

Bagi mereka yang bekerja di daerah kegiatan Bank Bukopin, ini merupakan kesempatan untuk melakukan pengajuan KUR melalui Bank Bukopin. Bank Bukopin akan lebih memahami lokasi dan keadaan di wilayahnya.

BACA JUGA:Tenor dan Syarat Pengajuan KUR BSI 2023

BACA JUGA:Cara Mengatasi Kekurangan TikTok Shop yang Wajib Kamu Ketahui

Kelemahan KUR Bukopin

Kelemahan utamanya yakni persyaratan yang lumayan ketat, apalagi bagi usahawan yang telah mendapatkan manfaat kredit sebelumnya tidak diperkenankan mengajukan KUR Bukopin kembali.

KUR pun tak diberikan kepada usahawan yang telah menjalankan usaha kurang dari 6 bulan. Ketentuan yang berlaku adalah usahawan wajib sudah menjalankan usaha minimal 6 bulan.

Itulah gambaran singkat KUR Bukopin, mencakup produk, persyaratan serta tata cara pengajuan. Pengajuan KUR cukup sederhana seperti pengajuan pinjaman lain. Selain itu, apabila dokumen-dokumen yang diperlukan diberikan secara lengkap dan sebenar-benarnya, tentu akan melancarkan prosedur pengajuan dan verifikasi. (ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: