Anggota Bamin SPKT Polres Purbalingga Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Anggota Bamin SPKT Polres Purbalingga Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat, anggota Polres Purbalingga di Halaman Mapolres Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS)--

"Dengan pelaksanaan tugas yang baik. Maka akan menghindari pelanggaran yang dapat berakibat diberhentikan dari dinas kepolisian. Seperti satu personel Polres Purbalingga tersebut," ujarnya.

 

Dia menambahkan, sebagai anggota Polri hendaknya harus selalu bersyukur. "Rasa syukur harus ditunjukkan dengan pelaksanaan tugas yang baik sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

 

Dalam upacara tersebut, secara simbolis dilakukan pencoretan foto personel yang secara resmi telah diberhentikan dari dinas kepolisian terhitung mulai 31 Juli 2023. Sebab, yang bersangkutan tidak hadir langsung dalam upacara PTDH tersebut. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: