Pilkades Serentak 2023, Kades Gumelar Lor Sudah Serahkan AMJ ke BPD

Pilkades Serentak 2023, Kades Gumelar Lor Sudah Serahkan AMJ ke BPD

Pesepeda motor melintasi komplek Kantor Desa Gumalar Lor, Jum'at (14/7). Kepala Desa Gumelar Lor masuk dalam daftar kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2023 ini.-Fijri Rahmawati/Radar Banyumas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kepala Desa Gumelar Lor, Kecamatan Tambak, Slamet Pujiono masuk dalam daftar kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2023.

Slamet menyampaikan, dirinya sudah membuat laporan akhir masa jabatan (AMJ) kepala desa. Laporan tersebut di antaranya berisi pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes periode kepala desa.

"Laporan AMJ juga telah diserahkan kepada Badan Permusyawatan Desa (BPD) Gumelar Lor," jelas Slamet.

BACA JUGA:Adisatrya Prakarsai Kerjasama Banyumas-Korea, Smart City Jadi Lebih Canggih

Slamet mengevaluasi dirinya sendiri, bahwa visi misi kepala desa terealisasi kurang maksimal. Sebab, selama tiga tahun periode menjabat, fokus melaksanakan kebijakan pemerintah pusat untuk prioritas penggunaan dana desa.

Prioritas penggunaan dana desa selama tiga tahun masa pandemi covid-19 di alokasikan untuk bantuan langsung tunai, ketahanan pangan, dan padat karya tunai.

Pembangunan yang ada di visi misi kepala desa tersendat. Pasalnya, dana desa tersedot ke prioritas penggunaan yang ditetapkan pemerintah.

Pada tahun anggaran 2023, di penghujung akhir masa jabatan kepala desa, Slamet sedang menggenjot pembangunan desa.

BACA JUGA:109 Remaja di Purwokerto Ajukan Dispensasi Nikah, Rata-Rata Hamil di Luar Nikah

Lebih jauh, Slamet mengatakan, terkait dengan Revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI, sebagai kepala desa tidak dipungkiri menunggu penetapan dan penerapan oleh pemerintah.

"Kalau pemerintah menetapkan revisi RUU sebelum diselenggarakan Pilkades serentak 2023, bagaimana? Apakah berlaku surut?" ujar Slamet.

Masa jabatan kepala desa di SK Bupati Banyumas berakhir pada 27 Desember mendatang. Namun, direncanakan dikurangi satu bulan. 

BACA JUGA:Kemenag Banyumas Dorong Budaya Baca di Madrasah Lewat Program Maghrib Mengaji dan Baca Bersama

Meski sedang menunggu penetapan dan penerapan revisi RUU oleh pemerintah, kepala desa tetap menyusun AMJ untuk keperluan pertanggungjawaban ke pemerintah kabupaten. Slamet menyebut, tidak ada hubungan antara AMJ dengan RUU. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: