Pelaksanaan Pilkades Serentak di Banyumas Tahun 2023 Diagendakan Pertengahan November
Kepala Desa Kracak, Darsito, S.Kom menjadi salah satu kepala desa di Banyumas yang jabatannya bakal berakhir tahun ini.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Banyumas tahun 2023 ini rencananya bakal digelar pada bulan November. Hal itu diketahui usai rapat koordinasi terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023 yang difasilitasi oleh Dinsospermades Banyumas, Selasa (4/7/2023).
Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir sebanyak 12 kepala seksi (kasi) pemerintahan, serta 17 kepala desa dari masing-masing desa dari 12 kecamatan, yang bakal menggelar Pilkades Serentak Tahun 2023.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Wangon, Akhmad Mudakir mengatakan dirinya menghadiri rapat koordinasi bersama dengan Kepala Desa Jambu. Informasi yang disampaikannya untuk rencana pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini antara tanggal 13 sampai 15 November.
BACA JUGA:Pilkades Serentak Masih Dirumuskan Pemkab Banyumas
Jadwal ini telah memperhitungkan waktu pelantikan kepala desa terpilih maksimal tujuh hari setelah Pilkades selesai dilaksanakan.
"Jika Pilkades serentak dilaksanakan tanggal 15 November artinya pelantikan kepala desa terpilih di tanggal 22 November. Sebelum masa kampanye pemilihan presiden 24 November," katanya ditemui Radarmas, Selasa (4/7/2023).
Mudakir menjelaskan intinya dari Dinsospermades Banyumas pada rapat koordinasi terkait Pilkades serentak tahun ini menagih komitmen kesiapan dari 17 kepala desa untuk melaksanakan Pilkades serentak sebelum tanggal 24 November.
BACA JUGA:Ini 17 Desa di Banyumas yang Menggelar Pilkades Tahun 2023 ini
Sepengetahuannya dengan melihat situasi dan kondisi terkini, belum semua kepala desa dalam rapat koordinasi Selasa (4/7) bersedia mengakhiri jabatannya sebelum 24 November dan tetap ingin bekerja sampai akhir masa jabatan di akhir Desember.
"Dari dinas menagih kesiapan seperti surat pengunduran diri sebagai kepala desa," terang dia.
Dilanjutkannya meskipun surat pengunduran diri dibuat dan diserahkan saat ini juga kepada Dinsospermades Banyumas, untuk surat pemberhentian kepala desa tetap tertanggal 22 November atau sebelum masa kampanye pemilihan presiden pada 24 November.
"Kepala desa tetap dapat bekerja dan mendapatkan hak-haknya sampai tanggal tersebut," pungkas Mudakir. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: