Polresta Banyumas Ringkus Komplotan Spealis Pencuri Kabel Fiber Optik, Sudah 3 Kali Beraksi di Banyumas

Polresta Banyumas Ringkus Komplotan Spealis Pencuri Kabel Fiber Optik, Sudah 3 Kali Beraksi di Banyumas

Polresta Banyumas Ringkus Komplotan Spealis Pencuri Kabel Fiber Optik, Sudah 3 Kali Beraksi di Banyumas.--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Komplotan spesialis pencurian kabel fiber optik di Kabupaten Banyumas berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas. 

Empat pelaku yaitu SD (31), SG (26), WG (30) dan RS (30) yang ke semuanya merupakan warga Dayehluhur Cilacap berhasil diringkus setelah didapati mencuri satu hasbel kabel fiber optik milik PT. Alfatel Cipta Indonesia sepanjang 4000 meter dengan berat 410 kg di Jalan Sultan Agung Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan, Minggu (21/5). 

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman mengatakan, keempat pelaku berhasil diringkus setelah adanya laporan warga yang melihat mobil grand max warna silver terparkir di depan rumahnya. 

"Kemudian melihat ada 4 orang laki-laki berusaha menaikkan satu hasbel kabel fiber optik ke dalam mobil," kata Kapolsek Purwokerto Selatan, Kamis (25/5) 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Purwokerto Selatan lalu mendatangi TKP dan berhasil menangkap satu orang pelaku beserta barang bukti yang tertinggal. 

"Sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan mobil," lanjutnya. 

Namun dengan taktik yang digunakan, Kapolsek menjelaskan, ketiga pelaku yang kabur berhasil dipancing. 

"Tim berusaha untuk memancing pelaku yang lain dan berhasil menangkap ke tiga pelaku lainya di didepan masjid Al Biru Jalan Lesan Pura Teluk," sambung Kapolsek. 

Akhirnya ketiga pelaku yang sempat kabur berhasil di ringkus dan saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Purwokerto Selatan. 

"Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu satu hasbel kabel fiber optik sepanjang 4000 meter dengan berat 410 kg dan mobil Daihatsu grand max warna silver nopol R 9107 QF sebagai sarana," paparnya. 

Sementara dari hasil pengembangan polisi, selain melakukan pencurian di jalan Sultan Agung, komplotan pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kabel fiber optik di wilayah di Desa Pegalongan Patikraja dan di Kecamatan Lumbir

"Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara" terang Kapolsek. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: