Pelanggaran Spanduk Masih Kerap Dijumpai di Kota Purwokerto
Spanduk, reklame, dan baliho serta banner saling tumpang tindih di simpang jalan Soeharso-Suparno (Simpang Harso-Parno), hingga beberapa menutupi Apil yang ada (8/5/2023).-Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas -
PURWOKERTO - Pelanggaran terhadap pemasangan spanduk/baliho masih kerap dijumpai. Meskipun, Satpol PP Banyumas setiap harinya selalu melakukan patroli dan operasi.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banyumas Edy Purbowo mengatakan Satpol PP Banyumas tiap hari melakukan patroli sembari membawa alat untuk menertibkan.
"Keliling lokasinya berbeda. Keliling ke Kecamatan-kecamatan," kata dia.
Tak dipungkiri memang, pelanggaran terhadap spanduk/baliho di kota Purwokerto masih kerap dijumpai.
BACA JUGA:DPD PKS Kabupaten Banyumas Jadi Parpol Pertama yang Menyerahkan Berkas Bacaleg ke KPU
"Yang sering dijumapai itu yang melintang juga Banner kecil yang tidak berizin atau kadaluarsa. Dalam kota masih banyak," ujar dia.
Dia katakan, bahwa akan bertahap dalam penertiban spanduk tersebut. Dia menjelaskan, bentuk pelanggaran spanduk tertera dengan jelas pada Perda No 16 tahun 2020.
"Yang dilarang seperti dipasang di pohon, dipaku maupun diikat. Kemudian yang menggangu kelengkapan jalan, seperti di lampu lalu lintas, dan menutupi rambu. Kemudian juga memasang di bahu jalan itu dilarang, juga yang di tempel di Taman Kota," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: