SK Jalan Kabupaten Banyumas Sedang Disusun, Diprediksi Ruas Jalan yang Ditangani Berkurang
SK Jalan Kabupaten Banyumas : Ilustrasi jalan Kabupaten-Lalu lintas di Jalan A.Jaelani Karangwangkal (1/5/2023).-Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas -
PURWOKERTO - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) terkait penyusunan SK jalan kabupaten terbaru.
"Koordinasi awal nantinya DPU tugasnya untuk menyusun ruas ruas jalan yang secara fungsi menjadi kewenangan DPU. Sedangkan Dinperkim Nanti, rencananya ditugaskan menyusun ruas ruas jalan yang fungsinya jalan lingkungan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas Kresnawan Wahyu Kristoyo melalui Subkoordinator Pembangunan Jalan Rusli Kurnia.
Rusli menuturkan, untuk penanganan jalan lingkungan nantinya bisa ditangani oleh Dinperkim dan juga oleh pemerintah desa.
"Mulai pekan depan kita laksanakan desk dengan unit-unit. Draft SK jalan menjadi dasar penyusunan status jalan kabupaten dan jalan lingkungan," paparnya.
Dengan disusunnya SK jalan kabupaten tahun ini, ia prediksi ruas jalan yang menjadi kewenangan pihaknya akan berkurang.
"Awalnya jalan kabupaten 800 km di SK 2012. Tahun 2016 1.508 km. Yang terbaru diproyeksi akan turun. Setelah kita mendasari fungsi jalan tang ditetapkan gubernur. Banyak yang saat ini masuk jalan kabupaten tapi fungsinya jalan lingkungan atau jalan desa," ujarnya.
SK Jalan Kabupaten Banyumas
Terkait SK jalan terbaru yang sedang disusun ia sampaikan, sudah banyak desa yang menanyakan. Hal ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah desa dalam melakukan penanganan jalan rusak.
"Target kita akhir Mei sudah selesai. Karena selama ini setiap ada pemeriksaan dari BPK meminta data bahwa memang yang dikerjakan adalah aset kabupaten. Bisa aset yang dikelola DPU dan yang dikelola oleh Dinperkim," ujarnya.
SK jalan sendiri ia sampaikan, mempunyai banyak manfaat. Salah satunya sebagai dasar pemerintah daerah dalam mengajukan program bantuan penanganan jalan.
"Pada saat mengusulkan anggaran ke pusat dan provinsi acuannya adalah SK jalan," pungkasnya. (aam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: