Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD, Bawaslu Minta Tahapan Dijalankan Sesuai Regulasi
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA meminta semua pihak untuk menjalankan seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim, terkait bakal dimulainya tahapan Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Kami mengimbau kepada KPU Kabupaten Purbalingga selaku penyelenggara teknis Pemilu dan kepada seluruh partai politik se Kabupaten Purbalingga untuk menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Sebab, menurutnya suksesnya Penyelenggaran Pemilu serentak Tahun 2024 bukan hanya menjadi tanggungjawab penyelenggara Pemilu saja. "Tetapi menjadi tanggung jawab bersama," ujarnya.
Zamaahsari A Ramzah, Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan, pengumuman pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai Senin 24 April 2024 sampai dengan Minggu 30 April 2023.
Kedua, mengenai Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota meliputi Pengajuan Bakal Calon, Kemudian Verifikasi Administrasi, penyusunan DCS dan Penetapan DCT.
Pengajuan Bakal Calon meliputi persiapan pengajuan Bakal calon dan pelaksanaan Pengajuan Bakal Calon.
Verifikasi Administrasi, meliputi Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon dan Verifikasi Administrasi terhadap Dokumen Persyaratan bakal Calon Hasil Perbaikan. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: