JPU Sebut Investasi Knalpot Miliaran Rupiah adalah Fiktif
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar persidangan agenda jawaban penuntut umum atas pledoi terdakwa, Kamis (13/4) secara teleconference.-Fijri Rahmawati/Radarmas-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas, Trimo menyatakan, tetap pada tuntutannya dalam persidangan lanjutan perkara penipuan investasi knalpot bernilai miliaran rupiah terdakwa Winda Puspita, Kamis (13/4).
Persidangan agenda jawaban penuntut umum atas pledoi atau pembelaan terdakwa.
Penuntut umum menyampaikan, bahwa terdakwa menggalang dana dengan tempo singkat untuk investasi dalam keadaan tidak sebenarnya.
"Investasi adalah fiktif, tidak sesuai dengan yang diinvestasikan oleh saksi Okty dan Bima," tegas penuntut umum dalam persidangan majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas dengan diketuai Rino Ardian Wigunardi, serta anggota Riana Kusumawati dan Suryo Negoro.
Oleh karena itu, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara.
Bahwa penuntut umum tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
BACA JUGA:Takbir Keliling Diperbolehkan Dengan Catatan
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Wahyu Hidayat Wijayanto menimpali bahwa pada prinsipnya tetap sesuai dengan pledoi.
Perkara terdakwa bukan pidana melainkan perdata. Sehingga, terdakwa supaya dibebaskan.
Persidangan terbuka untuk umum itu berlangsung secara teleconference dan terdakwa berada di Rutan Banyumas.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Bupati Banyumas Instruksikan Sweeping Petasan
Hakim Ketua Rino Ardian Wigunardi mengatakan majelis akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk mempersiapkan putusan terdakwa Winda Puspita.
Dari persidangan sebelumnya terkuak total ada 13 orang yang tanam modal dengan nilai Rp 12,7 miliar ke terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: