Saking Pasrahnya, Terdakwa Residivis Pencurian Ini Tak Ajukan Pledoi
Terdakwa pasrah atas tuntutan pidana penjara yang dijatuhkan oleh penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas-Fijri Rahmawati/Radarmas-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pada umumnya, seorang terdakwa menunggu momen pledoi atau pembelaan.
Baik pembelaan secara tertulis maupun lisan.
Pembelaan salah satunya sebagai kesempatan terdakwa untuk memohon keringanan hukuman atas tindak kejahatan yang dilakukan.
Namun, berbeda dengan terdakwa Roso alias Modo bin Sarbini dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, diketuai Suryo Negoro, dengan anggota Rino Ardian Wigunardi dan Firdaus Azizy.
BACA JUGA:Wabah LSD Pada Sapi Merebak, Ini Langkah Dinkanak Banyumas
Setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Mario Samudera Siahaan membacakan tuntutan, terdakwa dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan.
Sebab, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian.
Oleh karena itu, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selanjutnya, Hakim Ketua Suryo Negoro menyampaikan beberapa hal kepada terdakwa.
Di antaranya tanggapan mengenai tuntutan jaksa.
BACA JUGA:Satpol PP Tingkatkan Patroli PGOT Selama Ramadhan
"Atas tuntutan jaksa, saudara terdakwa mau mengajukan pembelaan, meminta keringanan hukuman?" tanya Hakim Ketua dalam persidangan terbuka untuk umum itu.
Terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan.
Lalu, Hakim Ketua kembali bertanya untuk memastikan tanggapan terdakwa terhadap tuntutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: