Tarif Angkutan Penumpang Tahun 2022 Pernah Naik Karena BBM, Ini Besarannya
Sudah Naik : Angkutan kota di Purbalingga sudah mengalami kenaikan tarif pada September 2022 lalu.-AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pertalite, pertamax dan solar,menjadikan tarif angkutan penumpang ikut disesuaikan. Yaitu pada September 2022 lalu dengan kenaikan maksimal Rp 2000.
Ketua DPC Organda Kabupaten Purbalingga, Karyono mengungkapkan, saat ini karena belum ada kejelasan kenaikan tarif lebaran, maka masih bisa menggunakan tarif lama yang memang sudah pernah naik.
"Waktu itu kami sepakat dalam rapat bersama, ditetapkan kenaikan total kisaran Rp 1.000- Rp 2.000 per 12 kilometer," rincinya, Senin 3 April 2023.
BACA JUGA:Kenaikan Tarif Angkutan Lebaran Belum Jelas, Ini Keterangan Dinhub
Lebih lanjut dijelaskan, penyesuaian tarif dasar angkutan kota Purbalingga, penumpang umum dari awal Rp 4.000 menjadi Rp 5.700. Karyawan dari awal Rp 3.000 menjadi Rp 4.000 dan penumpang anak sekolah dari tarif awal Rp 2.500 menjadi Rp 3.000.
Sedangkan untuk angkudes menjadi Rp 5.700 dengan jarak tempuh maksimal 12 kilometer. Jika ada penambahan jarak, per kilometer Rp 500 untuk penumpang umum dan per kilometer Rp 250 untuk pelajar.
“Untuk karyawan maksudnya karyawan perusahaan rambut/bulu mata. Kami melalui usulan Peraturan Bupati,” katanya.
Khusus untuk tarif angkutan AKDP dan AKAP menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sehingga penyesuaian tarif hanya pada angkutan kota dan angkudes.
"Kita juga sudah transparan kepada konsumen soal kenaikan itu," ujarnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: