Baru 6 Desa Bisa Kelola DD Dua Termin dan Pengalokasian Diatur Sendiri

Baru 6 Desa Bisa Kelola DD Dua Termin dan Pengalokasian Diatur Sendiri

Aula : Aula Kantor Desa Klapasawit, Kalimanah, desa itu kini masih bingung tidak bisa merehab gedung kantor desa mereka.-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Hingga tahun 2023 ini, dari 224 desa di Kabupaten PURBALINGGA, baru ada 6 desa yang bisa mengelola Dana Desa (DD) dua termin dengan alokasi diatur sendiri.

Enam desa itu sudah masuk kategori desa mandiri versi skor dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tahun 2022 lalu. Desa itu memiliki keistimewaan dari 218 desa lainnya se Kabupaten Purbalingga.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purbalingga, Ato Susanto menjelaskan, menyandang desa mandiri karena memiliki indeks penilaian dalam beberapa sektor. Mulai dari indeks lingkungan, sosial, ekonomi, dan lainnya.

"Enam desa itu masing-masing Desa Sangkanayu (Mrebet), Serang (Karangreja), Karanganyar (Karanganyar), Bojongsari (Bojongsari), Kaligondang (Kaligondang) dan Desa Padamara Kecamatan Padamara," rincinya, Kamis 23 Maret 2023.

Kesitimewaan 6 desa itu bisa menggunakan bantuan dari Dana Desa untuk merenovasi gedung kantor desa dan lainnya yang ratusan desa lainnya tidak diperbolehkan.

"Disebut Desa Mandiri karena ada indikator misalnya perbankan di desa itu, pelayanan medis pemerintah, dan lainnya. Tiap tahun.ada survei lagi dari Kemendes PDTT RI," katanya.

Ke depan, tak hanya desa mandiri, namun survei juga akan mengetahui desa berkembang, desa maju, desa tertinggal dan kategori lain. "Purbalingga sudah tidak ada desa tertinggal," tegasnya. (amr)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: