Kurang Dari Seekan, Pelaku Perampokan di Danasri Dibekuk Polisi

Kurang Dari Seekan, Pelaku Perampokan di Danasri Dibekuk Polisi

Pelaku DB saat diamankan Satreskrim Polresta Cilacap, pelaku terpaksa diberi timah panas karena mencoba melarikan diri ketika hendak ditangkap, Kamis 23 Maret 2023-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polresta CILACAP berhasil membekuk pelaku perampokan yang terjadi di sebuah toko modern di Danasri Kecamatan Nusawungu pada Jumat 17 Maret 2023 lalu.

Berbekal rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial serta beberapa barang bukti di lokasi kejadian, Petugas berhasil meringkus DB ( 30) warga Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas.

"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Sumpiuh, beserta barangbukti yang digunakan saat melakukan kejahatan," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto didampingi Kasat Reskrim AKP Guntar Arif Setiyoko dalam keterangan resminya, Kamis 23 Maret 2023.

Untuk kronologinya, Tersangka DB awalnya membeli minuman kemudian keluar untuk mengamati keadaan, ketika ada kesempatan tersangka masuk kembali dan melakukan pengancaman kepada kasir.

"Kasir tidak menurut akhirnya tersangka mengambil paksa uang di laci kasir, karena mendengar keributan rekan korban masuk ke dalam mencoba menolong akan tetapi dipukul menggunakan senjata yang mirip dengan senjata api," lanjut Kapolresta.

Dalam kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Cilacap  juga berhasil menyita 1 pucuk senjata warna silver yang menyerupai senjata api , uang tunai Rp.367.000 , 1 unit sepeda motor honda supra X 125 , 1 potong Hoodi warna merah , 1 buah Helm warna hitam , 1 potong celana panjang warna coklat motif loreng, 1 buah tas slempang warna hitam , 1 pasang sandal jepit warna biru  dan 1 buah tabung gas isi ulang Airsoftgun.

"Sejumlah barang bukti kita amankan, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman penjara selama lamanya 9 tahun, motifnya untuk saat ini masih ekonomi," pungkas Kapolresta.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: