Kabupaten Purbalingga Tetap 5 Dapil, Tapi Jumlah Kursi Legislatif Bertambah
Zamaahsari Ramzah saat paparan tahapan Pemilu 2024.-AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PURBALINGGA telah mendapat keputusan KPU RI untuk penetapan daerah pemilihan (Dapil). KPU RI telah memutuskan Kabupaten PURBALINGGA dibagi menjadi 5 dapil.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan ST didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Zamaahsari A Ramzah menjelaskan, Dapil yang sudah eksisting yakni lima dapil.
Komposisinya, Dapil 1 yang awalnya 9 kursi menjadi 10 kursi. Dapil 2 awalnya 10 kursi jadi 12 kursi. Dapil 3 awalnya 9 kursi jadi 10 kursi. Dapil 4 tetap 10 kursi dan Dapil 5 dari 7 kursi jadi 8 kursi. Dari 5 kursi tambahan terdistribusi di 4 dapil.
Sebelumnya, KPU Purbalingga mengusulkan 3 opsi Dapil. Ketiga opsi itu diklaim sudah melalui kajian dan analisa lengkap. Meski begitu, semua opsi penentunya KPU RI dan DPR RI.
"Opsi pertama dari pengajuan dapil yang disetujui pusat. Jumlah eksisting seperti Pemilu sebelumnya.
BACA JUGA:32 Anggota Polresta Cilacap Dites Urin, ADA APA?
Seperti diketahui, jumlah kursi di DPRD Purbalingga akan bertambah dari 45 jadi 50. Sebab, jumlah penduduk Purbalingga sudah di atas satu juta jiwa (1.027.500 jiwa,red). Sehingga, perlu ada rancangan Dapil baru dengan komposisi jumlah 50 kursi. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: