Selama 2022, 681 Warga Banjarnegara Ajukan Dispensasi Nikah

Selama 2022, 681 Warga Banjarnegara Ajukan Dispensasi Nikah

Apalagi, saat ini di tahun 2023, cara daftar dan syarat nikah di Simkah Kemenag bisa diakses. -Ilustrasi-

BANJARNEGARA - Pemerintah terus melakukan penekanan angka stunting, termasuk dengan melakukan upaya pencegahan pernikahan usia dini. 

Upaya pencegahan yang dilakukan terbukti membuahkan hasil, hal ini dilihat dari penurunan angka permohonan dispensasi nikah yang ada di pengadilan Agama Banjarnegara.

Berdasarkan data yang ada pada Pengadilan Agama Banjarnegara, selama tahun 2022, terdapat 681 masyarakat Banjarnegara yang mengajukan dispensasi nikah, dari jumlah tersebut, 644 pemohon mendapatkan persetujuan.

Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Muhamad Dihan melalui Humas Pengadilan Agama Banjarnegara Fathul Yasir Fuadi mengatakan, jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 865 pemohon dengan 815 permohonan dikabulkan.

"Tidak semua permohonan dikabulkan, tentunya hakim memiliki pertimbangan sendiri. Tingginya angka dispensasi ini juga berkaitan dengan peraturan baru terkait usia pernikahan yang sebelumnya minimal 16 tahun menjadi 19 tahun untuk wanita," katanya, Senin (30/1).

Selain itu, ketatnya persyaratan serta sosialisasi pencegahan pernihakan usia dini yang dilakukan oleh pemerintah seperti 'Jo Kawin Bocah' yang digencarkan oleh pemerintah dalam pencegahan kasus stunting juga ikut memberikan peran dalam penekanan angka dispensasi kawin di Banjarnegara.

"Pemprov juga gencar melakukan sosialisasi Jo Kawin Bocah oleh pemerintah, termasuk dengan menggandeng kalangan pelajar untuk tidak menikah dini," katanya.

Tak hanya itu, pada tahun 2023 ini, persyaratan dispensasi kawin juga akan semakin ketat, dimana selain ijazah, syarat yang harus dipenuhi pemohon adalah adanya kedua orang tua dari yang mengajukan bersama dengan calon besan, termasuk adanya surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau lembaga kesehatan resmi.

"Untuk sidang dispensasi ini hakim tunggal, sehingga yang tahu persis alasan dikabulkan atau tidaknya itu ada di tangan hakim, kebanyakan mereka mau menunda karena usianya hanya tinggal beberapa bulan lagi masuk usia 19 tahun, kalau sudah usia 19 kan tidak perlu dispensasi nikah," katanya.(jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: