Pendaftar Perempuan Tak Memenuhi Kuota Minimal 30 Persen, Bawaslu Bakal Perpanjang Pendaftaran
Penyerahan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Panwascam.-DOK.ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA akan memperpanjang masa pendaftaran atau penyerahan berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa.
Hal itu dilakukan, jika kuota jumlah pendaftar masih belum memenuhi kuota minimal 30 persen pendaftar perempuan.
Diungkapkan oleh Setiawati, anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Jumat, 20 Januari 2023.
BACA JUGA:Ditinggal Pemilik, Rumah di Banjing Ludes Terbakar
"Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa memperhatikan kuota minimal 30 persen pendaftar perempuan," katanya ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskan, saat ini pihaknya masih merekap jumlah pendaftar di masing-masing kelurahan/desa, terkait jumlah pendaftar laki-laki dan perempuan.
"Kami masih menunggu pendaftar yang belum melengkapi berkas hingga tanggal 22 Januari 2023. Setelah tanggal itu, baru bisa diketahui kelurahan atau desa mana yang pendaftar perempuannya belum memenuhi kuota minimal 30 persen," jelasnya.
BACA JUGA:Pendaftar Calon Panwaslu Kelurahan/Desa di 30 Desa Belum Memenuhi Kuota
Ditambahkan, untuk masa perpanjangan pendaftaran adalah mulai tanggal 24 hingga 26 Januari 2023.
Jika tetap tak memenuhi kuota minimal pendaftar perempuan, Bawaslu tak akan memperpanjang lagi masa pendaftaran.
Sementara itu, hingga penutupan penerimaan berkas pendaftaran, tercatat ada 793 orang yang mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa.
BACA JUGA:Begini Kronologi Penangkapan Kakak Beradik yang Jual Obat Daftar G
Sebanyak, 454 orang merupakan pendaftar laki-laki, serta sebanyak 339 orang adalah pendaftar perempuan.
Hingga batas penutupan penerimaan berkas pendaftaran, juga masih ada 67 orang yang berkas pendaftarannya belum lengkap. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: