Curi Dua HP, Warga Asal Purbalingga Dibekuk Unit Resmob Polresta Banyumas
Seorang pria berinisial W alias J (40) yang berdomisili Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga--
PURWOKERTO - Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Sumbang Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas dua buah unit HP.
Kejadian tersebut terjadi disebuah bengkel sepeda motor di Desa Susukan Sumbang, Banyumas. Dengan korban yang merupakan karyawan bengkel.
"Kami amankan pelaku seorang pria berinisial W alias J (40) yang berdomisili Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S SH SIK MH, Jum'at (25/11).
BACA JUGA:APBD Tahun 2023 Ditetapkan, Defisit Anggaran Ditetapkan Lebih Dari Rp 69 Miliar
Kasat Reskrim mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa satu buah handphone merk INFINIX type Note 8 warna Green, satu buah handphone merk INFINIX Note 7 warna ungu dan uang tunai sebesar Rp 400.000.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: