6 Dapil dan 50 Kursi di DPRD Banyumas Masih Belum Final, Bakal Diputuskan Februari oleh KPU RI
Ilustrasi kantor KPU Banyumas --
PURWOKERTO - Usulan enam dapil dan 50 kursi DPRD yang berarti masih sama dengan sebelumnya, disebut oleh KPU Banyumas bukan merupakan keputusan final.
KPU Banyumas masih membuka tanggapan masyarakat terkait dengan putusan usulan tersebut.
"Setelah ini, akan ada uji publik pada 7 Desember," tutur Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyumas Hanan Wiyoko.
Nantinya pengumuman akan disampaikan oleh KPU RI dimungkinkan pada Februari 2023.
Hanan menambahkan, penyampaian masukan dan tanggapan terhadap rancangan Dapil dan alokasi kursi dilakukan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Banyumas dan dilengkapi dengan surat pengantar resmi.
"Masukan dan tanggapan masyarakat dapat dikirimkan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Banyumas atau melalui e-mail atau layanan pesan singkat WA dimulai sejak 23 November 2022 sampai dengan tanggal 6 Desember 2022 pukul 16.00 WIB," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: