SDM Kapal Wisata Miliki Sertifikat Kecakapan Awak Kapal

SDM Kapal Wisata Miliki Sertifikat Kecakapan Awak Kapal

Wisata air di Sungai Serayu -Foto Laily Media / Radar Banyumas -

PURWOKERTO- Sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI No KP.2434/AP.402/DRJD/2020 tentang Kapal Sungai dan Danau, mewajibkan setiap awak kapal atau sumber daya manusia (SDM) memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi. Dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kecakapan awak kapal, yang didapat melalui Uji Kompetensi Awak Kapal Sungai dan Danau.

"Awak kapal di sini meliputi nahkoda, juru mesin, dan anak buah kapal," ujar Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Taryono.

Taryono menuturkan, saat ini di transportasi air Kabupaten Banyumas, belum memiliki awak kapal yang bersertifikat. Pemkab Banyumas melalui Dinhub Kabupaten Banyumas, akan melakukan rekrut SDM kapal sungai dan danau sesuai kriteria. Namun masih dalam proses pengajuan ke Bupati.

"Ada mekanismenya yaitu menyiapkan nota dinas, dan formasi atau SDM yang dibuthkan, baru kemudian tunggu persetujuan Pak Bupati," tuturnya.

Adapun jumlah awak kapal pada kapal yang beroperasi, harus memenuhi jumlah minimal awak kapal. Untuk bobot kapal kurang dari 7 gross ton (GT) bisa diisi satu nahkoda dan satu juru mesin dapat dirangkap. GT 7 sampai 35 diisi satu nahkoda, satu juru mesin, dan satu anak buah kapal. Serta GT 35 ke atas diisi satu nahkoda, satu juru mesin, dan dua anak buah kapal. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: