Kisah Pilu Istri Kedua Korban KDRT dan Suami Jual Istri di Purwokerto, Disiram Air Keras, Koma, 18 Kali Operas
( Tengah Masker Biru) AT (33) warga Banyumas (istri kedua) dan IN (34) istri ketiga korban KDRT dan suami jual istri usai sidang di PN Purwokerto, Senin (10/10/2022). Foto Ahmad Erwin/ Radarmas--
"Disitu saya di RS dirawat tetap di KDRT, misalnya dikasih minum makan dikasarin, trauma banget ya Allah. Bahkan saya operasi 18 kali sejak kejadian itu, kan awal masuk RSI disitu dirawat cuma sehari, Margono 40 hari, dan RS Banyumas 5 bulan," jelasnya.
Selain melakukan KDRT, AT juga beberapa kali dijual oleh pelaku kepria hidung belang.
"Pernah, ada 10 kali dijual, saya sempat menolak, tapi menolak tetap di KDRT, sampai pernah mau dibuang dari loten, terus saya pernah tapi pas kabur ditabrak lagi pakai sepeda motor," tuturnya.
BACA JUGA:KDRT di Kebumen, Suami Pukul Istri Hingga Opname
Dan dalam agenda sidang pembacaan dan pembuktian dari penuntut umum untuk kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan majelis hakim Rudi Ruswoyo, Yunianto Agung Nurcahyo, Muhammad Arsyad.
Serta jaksa penuntut umum Maryani Widyastuti yang digelar Senin (10/10) hari ini.
ATpun merasa senang, dan berharap pelaku mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Senang alhamdulillah, apalagi dia mendapat hukuman berat mungkin hukuman mati atau seumur hidup lebih senang lagi, karena saya berpikir, pasti kalau dia dihukum gak berat dia keluar pasti banyak korbannya lagi," tutupnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: