Usai Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Dicopot, 9 Polisi Lain Juga Dicopot, Mahfud MD: Santunan Rp 50 Juta

Usai Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Dicopot, 9 Polisi Lain Juga Dicopot, Mahfud MD:  Santunan Rp 50 Juta

Kepala Divisi Humas (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada mengumumkan pencopotan Kapolres Malang saat konferensi pers, markas Polres Kabupaten Malang, Senin 3 Oktober 2022.-Michael Fredy Yacob---

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penyelidikan pada tragedi Kanjuruhan Malang terus bergulir.

Polisi terus melakukan update tindakan yang dilakukan. 

Terbaru, Polri mengumumkan 9 anggota dicopot lagi. 

Pencopotan ini buntut kasus terjadinya tragedi Kanjuruhan, Malang.

Sebagaimana diketahui, Tragedi Kanjuruhan menjadi luka mendalam bagi persepakbolaan Indonesia saat ini.

Peristiwa kelam tersebut telah menewaskan banyak korban.

Update terbaru yang didapat dari kepolisian, korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan sebanyak 125 orang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta timnya untuk melakukan investigasi di stadion Kanjuruhan.

Investigasi pertama yang dilakukan Polri adalah mengidentifikasi anggota Polri yang diduga terlibat dan menyebabkan tewasnya ratusan suporter Aremania.

Selain Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang sebelumnya resmi dicopot dan dimutasi ke Pamen SDM Polri, kini bertambah 9 anggota Polri dari satuan Brimob yang telah dicopot jabatannya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kesembilan anggota Brimob yang dicopot diduga karena melakukan kelalaian dalam pengamanan.

"Melakukan penonaktifkan jabatan danyon (komandan batalion), dankie (komandan kompi) dan danton (komandan pleton) Brimob sebanyak 9 orang," beber Dedi.

Adapun daftarnya sebagai berikut; - AKBP Agus Waluyo SIK (Danyon), - AKP Hasdarman (Dankie), - Aiptu Solikin (Danton), - Aiptu Samsul (Danton), - Aiptu Ari Dwiyanto (Danton), - AKP Untung (Dankie), - AKP Danang (Danton), - AKP Nanang (Danton), Aiptu Budi (Danton).

Dedi kembali mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: