Maju Pilkades Lagi, Ini Hak Calon Kades Petahana

Maju Pilkades Lagi, Ini Hak Calon Kades Petahana

Plt Camat kejobong,Nurtejo saat mengecek hari pertama pendaftaran kades di Gumiwang, Rabu 28 September 2022 siang. -PEMKEC KEJOBONG UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) memasuki masa pendaftaran mulai 28 September ini.

Kepala desa aktif yang masih berniat mencalonkan diri, masih sah menjadi kades definitif hingga ditetapkan sebagai calon tetap pertengahan Oktober mendatang.

Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadi mengatakan, jumlah kades definitif yang akan mencalonkan diri lagi belum diketahui.

BACA JUGA:Viral di Medsos, Sejoli Hilang, Kapolsek Sumbang : Lokasinya Sudah Kita Ketahui, Cuma Ada Masalah Keluarga

Namun setidaknya ada dua, yaitu Kepala Desa Babakan, Kalimanah dan Kepala Desa Kutasari. 

"Keduanya usai mendaftar masih diberikan hak sebagai kades. Kalau sudah ditetapkan sebagai calon, maka keduanya akan diberi hak cuti selama tahapan sampai ada kades terpilih," jelasnya, Rabu 28 September 2022.

Pihaknya berharap panitia bisa bertugas secara profesional dan menaati semua aturan. Terutama saat tahap verifikasi berkas.

BACA JUGA:Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Antarkan Ibunda Larasatun ke Pemakaman di TPU Kranji Purwokerto

Sementara itu, jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades mulai dari pengumuman, pendaftaran, dan penyerahan persyaratan hingga usulan pelantikan kades terpilih. September ini dibuka pendaftaran bakal calon kades.

“Pendaftaran dimulai tanggal 28 September hingga 6 Oktober. Selanjutnya pada tanggal 7-13 Oktober dilakukan penelitian terhadap persyaratan dari para bakal calon kades,” tambahnya.

Khusus untuk masa kampanye dijadwalkan pada tanggal 19 November 2022 pukul 08.00-22.00.

BACA JUGA:Petani Milenial di Desa Kedawung Kembangkan Melon Hidroponik

Ia meminta kepada para camat untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam untuk mengawasi jalannya kampanye.

"Pemungutan suara Pilkades akan digelar pada 20 November 2022. Dengan calon kades yang ditetapkan minimal 2 orang dan maksimal 5 orang," tegas Juli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: