Total Ada 38 Nama Dicatut Parpol sesuai Data KPU Banyumas

Total Ada 38 Nama Dicatut Parpol sesuai Data KPU Banyumas

Seorang CPNS (berhijab) melakukan klarifikasi bersama KPU, Bawaslu Banyumas dan Partai terkait, usai nama CPNS yang bekerja di sebuah RS di Semarang tertera sebagai anggota salah satu partai baru, di Gedung KPU Banyumas (27/9/2022).-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Setidaknya sudah 38 warga mengadukan namanya dicatut sebagai keanggotaan partai politik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyumas Hanan Wiyoko.

"Total sudah ada 38," ujar dia. 

BACA JUGA:Di Banyumas, CPNS Dicatut Keanggotaan Parpol, Partai Prima Sebut Kesalahan Pendataan Lapangan

Dia ketakan, tahapan klarifikasi ini akan berlangsung hingga 7 Desember. Menurutnya KPU memeriksa terkait materi aduan. Lalu, mempertemukan antara pengadu dan partai politik. 

"Nantinya produk KPU adalah berita acara. Sebab, nama tersebut tidak bisa langsung dihapus. Yang bisa menghapus adalah parpol di tingkat pusat," tuturnya. 

BACA JUGA:Ibunda Penyanyi Mayangsari Dikabarkan Meninggal

Sebelumnya diberitakan, salah satu CPNS yang berdinas di Semarang melakukan verifikasi karena namanya tercatut dalam keanggotaan partai politik. Itu menyebabkan karirnya terancam. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: