Di Banyumas, CPNS Dicatut Keanggotaan Parpol, Partai Prima Sebut Kesalahan Pendataan Lapangan

Di Banyumas, CPNS Dicatut Keanggotaan Parpol, Partai Prima Sebut Kesalahan Pendataan Lapangan

Seorang CPNS (berhijab) melakukan klarifikasi bersama KPU, Bawaslu Banyumas dan Partai terkait, usai nama CPNS yang bekerja di sebuah RS di Semarang tertera sebagai anggota salah satu partai baru, di Gedung KPU Banyumas (27/9/2022).-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Puluhan warga sudah melakukan klarifikasi sebab namanya tercatut partai politik (parpol).

Salah satu partai politik yang datang langsung untuk mengklarifikasi adalah Partai Prima. 

Hingga kini partai tersebut sudah enam kali datang untuk klarifikasi pada masyarakat yang keberatan namanya dicatut, salah satunya CPNS yang berdinas di Semarang. 

Partai Prima Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Banyumas, Januar Rahmat menjelaskan, pihaknya telah memberikan klarifikasi dan pernyataan bahwa yang bersangkutan memang bukan anggota. 

"Karena orang lapangan yang mendata buru-buru," katanya.

 

Selain itu, yang mengunggah data tersebut juga bukan dari Partai Prima DPK Banyumas. "Ada petugas sendiri, mungkin karena kurang teliti," imbuhnya. 

Dia tegaskan, akan segera menyampaikan ke pada pengurus pusat untuk segera mengeluarkan masyarakat yang bersangkutan dari keanggotaan partai, sebab yang bisa menghapus langsung adalah dari pusat. (mhd)

CPNS Dicatut Nama Parpol, Datang Langsung Dari Semarang

Sebelumnya Mutiara Wulan S (27) memjadi salah satu orang yang namanya dicatut oleh partai politik.

Dirinya yang baru menjadi CPNS tersebut mengaku khawatir hal tersebut bisa mengganggu karirnya.

Diapun datang langsung dari Semarang,  tempatnya bekerja, menuju ke KPU Banyumas untuk klarifikasi kasus tersebut, Selasa (27/9). 

"Saya sudah usaha untuk menghubungi melalui media sosial bahkan kepada KPU Provinsi, Bawaslu," kata dia, Selasa (27/9) sore. 

Dirinya mengetahui bahwa namanya dicatut pada 3 September lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: