Kepala Sekolah Penggerak di Banyumas Tidak Boleh Dimutasi Minimal Empat Tahun

Kepala Sekolah Penggerak di Banyumas Tidak Boleh Dimutasi Minimal Empat Tahun

SMPN 2 Sokaraja menjadi SMPN yang ditetapkan sebagai sekolah penggerak dengan jumlah siswa terbanyak seBanyumas.-Foto Yudha Iman/ Radar Banyumas -

PURWOKERTO - 10 kepala sekolah penggerak yang bertugas di 9 SMP negeri dan 1 SMP swasta di Banyumas tidak boleh diganti atau dimutasi ke luar sekolah non penggerak.

Larangan tersebut berdasarkan ketetapan Kemendikbudristek RI tentang pelayanan Program Sekolah Penggerak (PSP) tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Kepala SMPN 2 Sokaraja, Agus Tri Harjatno, SPd mengatakan kepala sekolah penggerak baru boleh dimutasi setelah PSP di sekolahnya sudah berjalan minimal empat tahun. Selama PSP berlangsung ada beberapa poin yang wajib disanggupi sekolah diantaranya kesanggupan dalam mengikuti pembinaan sumber daya, loka karya serta kesanggupan untuk mengimplementasikan pelayanan pendidikan secara maksimal dan transparan.

"Kepala sekolah bisa dimutasi ke sesama sekolah penggerak. Di Banyumas yang sudah ditetapkan ada 10 SMP," katanya ditemui Radarmas, Jumat (19/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: