Pencuri Serbuk Katalis di Cilacap Ditangkap, Ternyata Pelaku Karyawan Kontraktor, Dua Pelaku Masih Buron
Pelaku pencurian katalis saat diamankan polisi.-RAYKA/RADARMAS-
Dalam kejadian pencurian ini, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yaitu berupa 13 kilogram serbuk katalis, dengan total kerugian senilai Rp 20 juta rupiah.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (ray)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: