Pencuri Serbuk Katalis di Cilacap Ditangkap, Ternyata Pelaku Karyawan Kontraktor, Dua Pelaku Masih Buron

Pencuri Serbuk Katalis di Cilacap Ditangkap, Ternyata Pelaku Karyawan Kontraktor, Dua Pelaku Masih Buron

Pelaku pencurian katalis saat diamankan polisi.-RAYKA/RADARMAS-

BACA JUGA:Bandara JBS Purbalingga Mulai Diramaikan Penerbangan Komersial, Ini Harga Tiket dan Link Pembeliannya

BACA JUGA:Ini Kronologi Lantai 3 Kafe di Purwokerto Ambruk, Tujuh Orang Luka-luka, Dua Korban Patah Tulang Belakang

Dalam kejadian pencurian ini, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yaitu berupa 13 kilogram serbuk katalis, dengan total kerugian senilai Rp 20 juta rupiah.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: