Terungkap Nama Lala di Sidang Militer Kolonel Priyanto, Diduga Selingkuhan Sebelum Kecelakaan di Nagreg
Kopda Dwi Andreas mengungkap kesaksian mengenai sosok Lala dan Kolonek Priyanto. Foto: Tri Meilani Ameliya/Antara Wanita bernama Lala disebut namanya dalam sidang di Pengadilan Militer, dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan, Selasa, (15/3/2022), pertengahan bulan Maret ini. Sosok Lala, disebut sebagai teman tidur Kolonel Priyanto. Bahkan mereka tidur sekamar di hotel ketika di Jakarta. Lala juga diantarkan Kolonel Priyanto ke Kota Cimahi, sebelum perwira menengah TNI itu bertolak ke arah Jawa Tengah, via jalur selatan. Dalam sidang itu, Kopda Andreas Dwi Atmoko menyatakan, Lala sudah ikut dalam perjalanan menuju Jakarta. Ketika itu, Kolonel Priyanto memang ada rapat intel di Jakarta. Perjalanan pun ditempuh dari Yogyakarta bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi sebagai sopir. Kolonel Priyanto meminta perjalanan Yogyakarta menuju Jakarta lewat jalur selatan atau via Bandung. https://radarbanyumas.co.id/kolonel-priyanto-cs-buang-dua-korban-tabrakan-di-nagrek-bandung-di-jembatan-menganti-banyumas-ini-rekonstruksinya/ Di Kota Cimahi, Kolonel Priyanto menjemput Lala yang diduha selingkuhannya dan dibawa ke Jakarta. Lala adalah Alasan Mengapa Kolonel Priyanto ke Yogyakarta lewat Bandung Lala adalah Alasan Mengapa Kolonel Priyanto ke Yogyakarta lewat Bandung Lala diajak ke Jakarta dan menginap di hotel. Di situ, ada dua kamar yang disewa dan ditempati oleh mereka. Kopda Andreas Dwi tidur bersama Koptu Ahmad. Sementara Kolonel Priyanto sekamar dengan Lala. Selesai agenda rapat di Jakarta, mereka kembali melakukan perjalanan menuju Yogyakarta lewat Bandung. Dalam perjalanan pulang sebelum kecelakaan Nagreg itu, mereka kembali menginap di sebuah hotel dan Lala juga ikut. Keesokan harinya, mereka mengantar Lala ke Cimahi dan melanjutkan perjalanan pulang menuju Yogyakarta. Dalam perjalanan itu, terjadilah kecelakaan mobil yang dikemudikan Kopda Dwi Andreas bertabrakan dengan motor yang dikemudikan Hani dan Salsabila. Usai tabrakan itu, mereka memasukikan Handi dan Salsabila ke dalam mobil. Kopda Dwi beberapa kali meminta agar mengantarkan kedua sejoli itu ke puskesmas atau rumah sakit. Melanjutkan Perjalanan karena Berencana Membuang Jenazah Melanjutkan Perjalanan karena Berencana Membuang Jenazah Tetapi, Kolonel Priyanto selalu menyuruh dia melanjutkan perjalanan, karena sudah berencana untuk membuang jenazah pasangan itu di sungai yang berada di Jawa Tengah. Kopda Dwi Andreas juga sempat memohon untuk diperbolehkan membawa keduanya ke puskesmas. Sebab, khawatir terjadi sesuatu dan pelanggaran hukum, karena mereka melakukan tindakan pidana. Kopda Dwi juga teringat anak, istri juga keluarganya. Andai terjadi sesuatu terkait dirinya. Namun, lantaran terus membujuk, Kolonel Priyanto mengambil alih kemudi. Sementara Kopda Dwi tidak bisa berbuat banyak, karena hal itu merupakan perintah atasan. Atas keterangan itu, Kolonel Priyanto tidak membantah. Dia membenarkannya ketika ditanya oleh majelis hakim. “Siap. Tidak ada,” kata Kolonel Priyanto dalam persidangan yang dilaksanakan, Selasa (15/3/2022). Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana Seperti diketahui, atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kendati demikian, hingga kini belum ada keterangan terkait siapa Lala yang diduga sebagai selingkungan dari Kolonel Priyanto. (yud/antara/radarcirebon/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: