Harga Rokok di Warung-warung di Banyumas Naik Hari Ini, Ini Rincian Harga Rokok 2022, Cek Kata Sri Mulyani

Harga Rokok di Warung-warung di Banyumas Naik Hari Ini, Ini Rincian Harga Rokok 2022, Cek Kata Sri Mulyani

JAKARTA – Aji warga Kalibagor memarkir kendaraannya di salah satu warung makan di Sokaraja. Dia berniat membeli rokok dari brand ternama. "Siki 21 ribu mas, sekang kanane wis mundak (Sekarang jadi 21 ribu, dari sananya harga sudah naik, red)," kata penjual warung, yang merupakan ibu-ibu itu. "Hemhh, ya wis liane apa bae. Ya kuwe bae tambah sewu kiye (hemm, ya coba yang lain apa saja. Ya udah itu saja, jadinambah seribu ya, red), " kata dia mengisahkan awal tahun , Senin (3/01/2022). Ditempat lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2022 membuat harga rokok naik. Rata-rata, kenaikan tarif cukai tembakau 2022 tersebut mencapai 12 persen. Kenaikan tarif cukai tembakau tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris. Akibatnya, semua harga rokok mengalami kenaikan. Bukan hanya rokok konvensional, tapi juga semua jenis rokok elektrik. Demikian juga dengan harga tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup juga ikut naik. Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyatakan, salah satu alasan kenaikan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi masyarakat. Harapannya, dengan menaikkan tarif cukai tembakau, konsumsi rokok di Indonesia berkurang sekaligus menaikkan aspek kesehatan. Sri Mulyani menyebut, pengeluaran rokok merupakan kedua terbesar dari masyarakat miskin baik di perkotaan maupun pedesaan. Konsumsi rokok, berada di posisi kedua komoditas tertinggi dari sisi pengeluaran setelah beras. Adapun di perkotaan pengeluaran masyarakat untukberas 20,3 persen dan rokok 11,9 persen. Sedangkan di desa 24 persen pengeluaran untuk beras dan diikuti rokok dengan 11,24 persen. https://radarbanyumas.co.id/tarif-cukai-rokok-naik-12-persen-harga-rokok-akan-naik/ Berikut rincian harga rokok 2022 usai kenaikan tarif cukai tembakau per 1 Januari 2022: Sigaret Kretek Mesin 1. Sigaret Kretek Mesin golongan I Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865) HJE per batang: Rp 1.905 (naik dari Rp1.700) 2. Sigaret Kretek Mesin golongan II Tarif cukai: Rp600 (naik dari Rp525) HJE per batang: Rp1.140 (naik dari Rp1.020) 1. Sigaret Putih Mesin golongan I Tarif cukai: Rp1.065 (naik dari Rp935) HJE per batang: Rp2.005 (naik dari Rp1.790) 2. Sigaret Putih Mesin golongan II Tarif cukai: Rp635 (naik dari Rp555) HJE per batang: Rp1.135 (naik dari Rp1.015) Sigaret Kretek Tangan 1. Sigaret Kretek Tangan golongan I Tarif cukai: Rp345 (naik dari Rp330) HJE per batang: Rp1.135 (naik dari Rp1.015) 2. Sigaret Kretek Tangan golongan II Tarif cukai: Rp205 (naik dari Rp200) HJE per batang: Rp600 (naik dari Rp535) 3. Sigaret Kretek Tangan golongan III Tarif cukai: Rp115 (naik dari Rp110) HJE per batang: Rp505 (naik dari Rp450) Sigaret Kretek Tangan Filter Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865) HJE per batang: Rp1.905 (naik dari Rp1.700) Tembakau Iris Tarif cukai: Rp10 (tidak naik) HJE per batang: mulai dari Rp55 hingga Rp180 (tidak naik) Tarif cukai: Rp25 (tidak naik) HJE per batang: mulai dari Rp180 hingga Rp275 (tidak naik) Tarif cukai: Rp30 (tidak naik) HJE per batang: lebih dari Rp275 (tidak naik) Rokok Daun Tarif cukai: Rp30 (tidak naik) HJE per batang: Rp290 (tidak naik) Sigaret Kelembak Kemenyan Tarif cukai: Rp25 (tidak naik) HJE per batang: Rp200 (tidak naik) Cerutu Tarif cukai: Rp275 (tidak naik) HJE per batang: mulai dari Rp495 hingga Rp5.500 (tidak naik) Tarif cukai: Rp1.320 (tidak naik) HJE per batang: mulai dari Rp5.500 hingga Rp22.000 (tidak naik) Tarif cukai: Rp11.000 (tidak naik) HJE per batang: mulai dari Rp22.000 hingga Rp55.000 (tidak naik) Tarif cukai: Rp22.000 (tidak naik) HJE per batang: mulai dari Rp55.000 hingga Rp198.000 (tidak naik) Tarif cukai: Rp110.000 (tidak naik) HJE per batang: lebih dari Rp198.000 (tidak naik) (*/jpnn/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: