Jenderal Andika Bilang Memungkinkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembuang Korban Kecelakaan ke Sungai Serayu, Tapi
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa usai mengunjungi Kemenkominfo, di Jakarta, Selasa (28/12/2021) JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tegas. Dia menyatakan, tiga oknum TNI buang jenazah sejoli korban kecelakaan di Nagreg sangat dimungkinkan dituntut dengan hukuman mati. Kendati demikian, pihaknya ingin agar tuntutan itu nantinya hanya seumur hidup saja. Jenderal Andika menjelaskan, saat ini tim penyidik TNI maupun Oditur TNI masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum TNI tersebut. Pernyataan itu disampaikan Jenderal Andika usai bertandang ke Kemenkominfo, di Jakarta, Selasa (28/12/2021). “Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja,” kata Andika kepada wartawan. Jenderal Andika juga menjamin bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan terbuka. “Kami pasti buka, tidak ada yang kami tutup-tutupi,” sambungnya. Bahkan, ia mempersilahkan wartawan jika ingin meliput jalannya persidangan nantinya. “Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan,” ujarnya. Untuk diketahui, Mabes TNI sebelumnya sudah menetapkan tiga oknum TNI itu sebagai tersangka. Ketiganya adalah Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad Sholeh. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Handi Saputra diduga masih hidup saat dibuang ke sungai. Pasalnya, ditemukan air di dalam dalam saluran napas hingga paru-paru Handi Saputra. https://radarbanyumas.co.id/jenderal-dudung-marah-besar-akui-kelakuan-tiga-oknum-tni-ad-pembuang-korban-kecelakaan-di-luar-batas-kemanusiaan-saya-mohon-maaf-atas-nama-tni-ad/ Sedangkan Salsabilah diketahui sudah meninggal dunia sesaat setelah mengalami kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, ketiga oknum TNI AD itu diduga melanggar sederet pasal. Di antaranya Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Kemudian PPasal 181 KUHP tentang penghilangan mayat, Pasal 338 tentang pembunuhan hingga Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. (ruh/pojoksatu/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: