Pesepeda Langgar Sistem Satu Arah di Kota Purwokerto Akan Diedukasi
Pesepeda melanggar sistem satu arah di Purwokerto. Foto Ahmad Erwin/Radar PURWOKERTO - Menggunakan jalur sepeda juga menyesuaikan Sistem Satu Arah (SSA) di KOta Purwokerto. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2020. Seperti yang terlihat di Jalan Jenderal Soedirman hari ini, Kamis (19/11). Dari pantauan Radar Banyumas.co.id, masih terdapat pesepeda yang menggunakan jalur sepeda dengan melanggar arah. Akibat hal inipun membuat para pesepeda dari arah berlawanan atau sesuai dengan arah SSA tidak dapat memanfaatkan jalur sepeda yang telah disediakan Pemerintah Daerah (Pemda) Banyumas dengan benar. https://radarbanyumas.co.id/kedapatan-melanggar-parkir-lagi-ban-akan-dikempesi-ini-pasalnya/ Sebelumnya, Agus Nur Hadie, Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas mengatakan, sesuai dengan Permenhub nomor 59 tahun 2020, pesepeda yang berjalan disistem satu arah wajib menyesuaikan Sistem Satu Arah. "Pesepeda yang berjalan di sistem satu arah, wajib menyesuaikan sistem satu arah. Jensud berlaku satu arah, begitupun berlaku untuk becak atau kendaraan tidak bermotor lainnya itu berlaku hal yang sama," ujarnya. Dan terkait untuk pesepeda yang melanggar SSA, Agus melanjutkan, akan diedukasi terlebih dahulu. "Nanti di edukasi dulu," terangnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: