198 Kecelakaan di Perlintasan KA, 6 Peristiwa Terjadi di Wilayah DAOP V Purwokerto
Perlintasan KA di Daop 5 Purwokerto. PURWOKERTO - Kecelakaan akibat melanggar perkintasan kereta api sebidang masih tinggi. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat, sejak Januari hingga awal Oktober 2020 telah terjadi 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. "Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto mengutip dari VP Public Relations KAI Joni Martinus. https://radarbanyumas.co.id/pejalan-kaki-tersambar-kereta/ KAI menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas. Ia memaparkan, hingga awal Oktober 2020, secara nasional, tercatat jumlah korban meninggal sebanyak 44 orang, luka berat 44 orang, dan luka ringan sebanyak 64 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang. Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar. Tetapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan. "173 kecelakaan terjadi perlintasan yang tidak dijaga, dan 25 kecelakaan terjadi di perlintasan yang sudah dijaga," lanjut dia. Sedangkan di wilayah Daop 5 Purwokerto selama 2020 sudah terjadi 6 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang KA. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, mendahulukan kereta api, dan, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas. Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tetapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. “Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri," pungkasnya. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: