KPU Banyumas Wajibkan Isi Silon untuk Pencalonan DPRD

KPU Banyumas Wajibkan Isi Silon untuk Pencalonan DPRD

KPU Buka Pendaftaran Bulan Depan PURWOKERTO-Seiring dengan makin dekatnya proses pencalonan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas yang akan dibuka 4 Juli hingga 17 Juli mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas terus bergerak melakukan sosialisasi. Salah satunya dengan menegaskan bahwa KPU tidak menerima pendaftaran calon atau pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas jalur perseorangan. Sebab, ada juga warga yang datang KPU hendak mendaftar anggota DPRD. Komisiomer KPU Kabupaten Banyumas, Ikhda Aniroh saat ditemui beberapa waktu lalu menegaskan, pencalonan anggota DPRD harus melalui partai politik (Parpol). "Dokumen pencalonan juga diserahkan melalui Parpol," katanya. Ia menjelaskan, pencalonan nanti akan dilakukan melakui aplikasi silon. Jadi, lanjutnya, ada kewajiban bagi Parpol untuk mengisi dokumen pengajuan calon melalui silon. Aplikasi silon ini adalah salah satu bentuk transaparansi KPU terhadap proses Pileg 2019. Dan Silon ini baru digunakan pada Pileg 2019. "Pada Pileg 2014, belum menggunakan Silon," katanya. Selain sebagai bentuk transparansi, silon akan mempermudah KPU dalam proses pencalonan. Silon dibuat untuk mempermudah caleg dan penyelenggara pemilu mengecek keabsahan data, seperti ijazah pendidikan. Selain itu, dapat mengetahui apakah parpol sudah memenuhi 30 persen kuota keterwakilan perempuan. "Partai politik (parpol) mengisi aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi para anggota parpol ataupun masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg)," ujarnya. Ikhda mengatakan, setiap calon dilarang mendaftar double atau ganda. Baik berdasarkan Daerah Pilihan (Dapil), kabupaten atau kota, Provinsi, tingkat RI, ataupun mendaftar di banyak jenjang. "Jika ada calon yang mendaftar double, nanti akan terlihat di sipol," katanya. Sedangkan pada Pileg sebelumnya, jika ada pencalonan double tidak dapat terdeteksi. Meski menggunakam sipol, KPU tetap membuaka masa tanggapan masyarakat terhadap calon yang mendaftar. "Selain dalam bentuk pemilihan, pemberian tanggapan ini juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam Pemilu, dan juga bentuk kepedulian masyarakat," ujar Ikhda. Dengan demikian, KPU Daerah Banyumas mengambil sikap untuk menyampaikan poin-poin pencalonan kepada parpol, yang dilaksanakan Senin (4/6) sore. "Meski Peraturan KPU tentang pencalonan belum ditetapkan, kita tetap sampaikan poin pencalonan kepada Parpol," ujar Ikhda. Materi pencalonam yang disampaikan kepada Parpol Senin lalu itu, katanya, diperoleh dari hasil Bimbingan Tekhnis bersama KPU RI beberapa waktu lalu. Ikhda mengatakan, jika ada perubahan setelah ditetapkanya PKPU Pencalonan, maka pihaknya akan menyampaikan kembali kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dalam hal ini Parpol. Dalam acara tersebut, Ikhda menyampaikan berbagai sayara pencalonan. Diantaranya, syarat keterpenuhan 30 persen perempuan, minimal usia 21 tahun pada 20 September mendatang, dan syarat lainnya. "Setiap parpol hanya boleh mencalonkan sebanyak 100 persen dari jumlah alokasi kursi di masing-masing Dapil," katanya. Ikhda mencontokan, jika di suatu dapil memiliki alokasi kursi sembilan, maka parpol hanya bisa mendaftarkan maksimal sembilan calon. Ikhda berharap, melalui sosialisasi tersebut, parpol lebih siap menghadapi proses pencalonan. "Kita menyampaikan lebih awal info ini, dengan harapan tidak ada kendala," tutupnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: