KPU Banyumas Temukan 50 Nama Pemilih Ganda di Bancarkembar

KPU Banyumas Temukan 50 Nama Pemilih Ganda di Bancarkembar

Panwas Sebut 10 Ribu Pemilih Belum Memenuhi Syarat PURWOKERTO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar rapat kerja DPSHP PPK se-Kabupaten Banyumas di kantor KPU Kabupaten Banyumas Rabu (4/4) kemarin . Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi mengatakan, setelah masa pengumuman dan uji publik DPS, masih ada pemilih yang belum masuk DPS. "Mungkin karena tidak cermat, jadi namanya belum masuk. Setelah ada masukan, pasti kita masukan," katanya. Selain itu, KPU juga menemukan adanya pemilih ganda dalam DPS. "Bahkan nama pemilih ganda di Bancarkembar sebanyak 50 orang,"katanya. Selain itu, dalam masa pengumuman kurang lebih 10 hari kemarin, ada DPS yang meninggal dunia, sehingga harus dicoret. Ditambah beberapa kondisi pemilih yang menyebabkan perubahan DPS (DPSHP) yakni, pemilih yang TMS, pemilih baru atau belum masuk dalam DPS, pemilih yang diperbaiki identitasnya. Lalu pemilih yang gagal mendapatkan e KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil), informasi disabilitas atau lainnya yang berubah pasca DPS. Unggul mengatakan, uji publik DPS dinilai berhasil menarik minat masyarakat untuk melihat DPS. Melalui uji publik, KPU beserta jajarannya menerima banyak masukan dari masyarakat. Dibanding dengan pemilihan sebelumnya, yang tidak menggunakan uji publik, minat masyarakat dalam melihat DPS meningkat. Dia mengungkapkan, KPU juga menerima masukan dari Panwas. Setelah masukan Panwas dan masyarakat, KPU akan mengadakan koreksi internal dan membuat DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), yang akan ditetapkan menjadi DPT Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banyumas menemukan sedikitnya 10.734 daftar pemilih sementara (DPS) belum memenuhi syarat. Hal itu dikarenakan dalam DPS ada yang meninggal, pemilih ganda, pemilih dibawah usia, pemilih yang telah pindah domisili, anggota TNI atau POLRI, hilang ingatan, dicabutnya hak pilih, bukan penduduk, dan tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau e KTP. "Kami akan terus memantau setiap pergerakan angka DPS. Dan memastikan semua terdata sesuai aturan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskab Banyumas, Miftahudin SHI. Bahkan, atas temuan tersebut, Panwas Banyumas telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Rabu (4/4). Dalam surat tersebut, Panwas merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pencermatan dan analisis atas data yang Panwas kirim. KPU juga harus mencoret salah satu dari data ganda dan pemilih yang meninggal dunia, yang terdapat dalam DPS. Selain itu, Panwas juga merekomendasikan KPU untuk menyikapi pemilih dengan nomor KK invalid, atau tidak sesuai dengan wilayah Kecamatan, Kabupaten, atau Provinsi. "Koordinasi antara PPS dan PPK lebih ditingkatkan, mengingat banyak ditemukan data ganda di TPS yang berbeda. KPU diminta untuk menindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku," kata dia. (ing/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: