Rambu Larangan Parkir di Wilayah Perkotaan Purwokerto Bakal Dievaluasi

Rambu Larangan Parkir di Wilayah Perkotaan Purwokerto Bakal Dievaluasi

PURWOKERTO - Rambu larangan parkir di sejumlah ruas jalan di wilayah Perkotaan Purwokerto bakal dievaluasi. Hal itu dilakukan untuk lebih menertibkan kondisi parkir yang semakin hari semakin semrawut. Termasuk sebagai antisipasi terjadinya parkir liar di beberapa ruas jalan. larangan parkir di sisi selatan jalan Kombas akan di evaluasiDIMAS PRABOWORADARMAS Kasi Keselamatan Jalan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Kabupaten Banyumas R Hermawan mengatakan, evaluasi akan dilakukan di beberapa ruas jalan seperti Jalan Gatot Subroto dan Jalan Kombas. Dari pantauan Radarmas, di wilayah tersebut masih kerap terjadi adanya "tarikan" parkir liar. Banyak petugas parkir justru beroperasi di sisi Selatan jalan, yang terdapat rambu larangan parkir. "Evaluasi akan dilakukan bertahap. Itu nanti akan dijadikan dasar perubahan rambu larangan parkir atau kebijakan lain yang berhubungan dengan parkir," katanya. Hermawan mencontohkan, dari hasil evaluasi bisa diambil kebijakan mengenai zonasi yang diperbolehkan atau dilarang untuk parkir. Terutama untuk zonasi parkir yang ada di bahu jalan. Sedangkan untuk zona larangan parkir sudah dijelaskan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang LLAJ, seperti wilayah yang terdapat rambu larangan parkir, trotoar, hingga jarak 25 meter dari persimpangan. Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan distribusi kartu tanda anggota (KTA) kepada 900 petugas parkir yang terdata. Pasca distribusi KTA, nantinya juga akan ditindaklanjuti dengan penertiban petugas parkir liar. "Jadi tidak hanya pelanggarannya saja yang akan ditertibkan, tetapi juga akan dilakukan penertiban terhadap petugas parkir liar yang tidak terdata di dinas," tegasnya. Dari pendataan petugas parkir oleh Dinhubkominfo, ada penambahan jumlah petugas parkir di wilayah perkotaan pada tahun 2016. Peningkatan yang terjadi mencapai 20 persen dari jumlah di tahun 2015 lalu yang hanya 750 petugas. UPT Keparkiran Dinhubkominfo Suparwoto mengatakan, jumlah tersebut tersebar dalam 13 zonasi parkir yang ada di wilayah perkotaan Purwokerto. "Untuk distribusi KTA dan atribut petugas parkir kita target sebelum lebaran nanti bisa selesai," katanya. Menurutnya, upaya tersebut bertujuan agar masyarakat dapat lebih mudah membedakan antara petugas resmi dan non resmi (ilegal). "Dengan begitu, diharapkan dapat menekan kebocoran PAD, sehingga realisasi target retribusi parkir dapat tercapai atau bahkan lebih," jelasnya. (bay/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: