Kantong Plastik Bayar, Masyarakat Mengeluh

Kantong Plastik Bayar, Masyarakat Mengeluh

Pemkab Belum Bisa Bersikap PURWOKERTO - Penerapan plastik berbayar masih terjadi di beberapa toko modern yang ada di Purwokerto. Padahal Kabupaten Banyumas bukan merupakan kota yang menjadi percontohan penerapan program plastik berbayar, kantong_plastikSalah satu warga Purwokerto, Indri mengaku sudah sering mendapati pembayaran kantong plastik yang didapatnya dari toko modern melalui struk belanjanya. Padahal menurutnya, Pemkab Banyumas belum merestui program tersebut diterapkan di Banyumas. "Itu kan namanya mementingkan keuntungan sendiri," tegasnya. Dijelaskan, untuk harga kantong plastik yang ada di toko modern sangat bervariasi, mulai dari Rp 200 sampai Rp 500 per kantongnya. Warga lain, Ifah mengaku kerap mendapati penerapan plastik berbayar tanpa ditanya terlebih dahulu oleh kasir atau petugas yang ada di toko modern. "Lah saya kira tidak bayar, karena tidak ditanya mau pakai plastik atau tidak. Tapi di struknya ada pembayaran kantong plastik Rp 200 per kantongnya," katanya. Dia berharap pemkab dapat segera mengambil tindakan. Salah satu kasir toko modern, Yuliani mengaku memang masih menerapkan plastik berbayar karena belum ada instruksi dari atas. "Sekarang masih bayar, setiap plastik yang keluar tetap dihitung," katanya. Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat, Bupati Banyumas Ir H Achmad Husein mengaku bakal berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Upaya tersebut dilakukan untuk menentukan sikap terhadap toko modern yang tetap nekat menerapkan plastik berbayar itu. "Harus di kaji dulu legalitasnya. Saya telusuri ada celah hukum atau tidak, saya akan audiensi dengan Menteri LH dulu," kata Husein, Jumat (22/4). Husein mengatakan, aturan plastik berbayar di Banyumas belum memiliki legalitas. Sehingga pemkab belum bisa memutuskan benar atau salahnya penerapan tersebut. Untuk itu, Husein segera melakukan koordinasi dengan kementerian LH, dan akan kembali mengundang sejumlah pengusaha retail untuk melaporkan hasil sosialisasi kepada konsumen. "Evaluasi sekitar dua bulan. Mereka (pengusaha retail, red) akan kita undang lagi," ujarnya. Seperti diketahui, aturan penerapan kantong plastik berbayar berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Aturan teraebut baru diterapkan sebagai percontohan di 22 kota. (why/bay/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: