Raperda RDTRK Disarankan Ditarik

Raperda RDTRK Disarankan Ditarik

Dua Tahun Tidak Juga Selesai PURWOKERTO - Pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto tahun 2014-2034, sampai saat ini belum bisa diselesaikan. Padahal raperda mulai dibahas sejak 2014. Untuk itu, sebagian masyarakat mendorong agar raperda ditarik dulu dari agenda pembahasan di DPRD. "Pembahasannya tak ada perkembangan yang positif. Lebih baik usulan raperda ditarik dulu, kemudian disiapkan yang lebih matang. Kalau sudah siap baru diusulkan lagi ke DPRD," kata Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyumas Yudo Festiono Sudiro, Rabu (16/3). Menurutnya, pembahasan yang tidak jelas hampir dua tahun ini merupakan waktu yang sangat panjang. Jika Pansus dan SKPD pengusul serius, mestinya sudah selesai lebih cepat. Kondisi yang terjadi sekarang, katanya, internal Pansus RDTRK sudah tidak solid. "Pembahasan berlarut-larut ini membuktikan mereka bekerja tanpa ada target dan tujuan yang jelas. Kondisi seperti ini justru membuat masyarakat makin resah dan bingung. Bahkan mereka yang berkepentingan terkait perda tersebut bisa melakukan berbagai penyimpangan," nilainya. Yudo menyarankan ada keseriusan untuk melibatkan berbagai elemen masyarakat dan stakeholder terkait. Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Banyumas Bambang Pujianto yang juga anggota Pansus RDTRK mengatakan, penarikan raperda yang sudah masuk dalam agenda pembahasan di DPRD sekarang diperbolehkan. Selain diatur dalam tata tertib DPRD, tata cara penarikan juga diatur secara jelas dalam Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata cara Pembentukan Peraturan Daerah di Lingkungan Kabupaten Banyumas. "Dalam Pasal 68 Peraturan DPRD, sudah diatur secara jelas mengenai ketentuan persyaratan sampai mekanisme penarikan usulan raperda. Yang penting ada pembahasan dan dikaji bersama serta persetujuan antara pihak pengusul, jika eksekutif dari bagian hukum, kalau dari DPRD misalnya komisi atau alat kelengkapan lainnya, kemudian mendapat persetujuan pinpinan," terangnya. Terkait Raperda RDTRK, katanya, jika kondisinya harus dikembalikan dulu ke pengusul juga tidak masalah. Sebab jika tetap dimasukkan terus dalam agenda pembahasan atau persidangan, maka konsekuensinya harus ada perkembangan pembahasan dan target penyelesaian. "Kalau tak ada perkembangan kan menghambat agenda persidangan lainnya. Ini menyangkut pengaturan waktu dan energi teman-teman di DPRD," kata wakil rakyat dari PDIP ini. (why/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: