Sopir Kuras Rekening Majikan Rp 317,5 Juta

Sopir Kuras Rekening Majikan Rp 317,5 Juta

CURI UANG : Ahmad Santoso menguras uang milik majikannya. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir kini sudah diamankan polosi, Rabu (13/7). (RMOL) RADARBANYUMAS, SEMARANG - Petugas unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku pencurian uang didalam rekening senilai Rp317.500.000 milik majikannya sendiri. Pelaku ditangkap dipersembunyianya di Kabupaten Wonogiri setelah buron selama tiga bulan. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menguras isi rekening setelah sebelumnya mengetahui nomor PIN dari anaknya. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Lumbantoruan menyebut pelaku diketahui bernama Ahmad Santoso (47) warga Kecamatan Sukmajaya kota Depok, Jawa Barat. Ia ditangkap polisi lantaran telah melakukan pencurian uang dalam rekening milik majikanya The Hansen (88) yang nerupakan penduduk Jalan Puri Anjasmoro Semarang Barat pada kurun waktu hari Senin (6-9/5/22) "Tersangka Ahmad yang baru bekerja selama empat hari itu, secara diam-diam mengambil kartu ATM milik korban yang tersimpan di saku jaket. Kesempatan itu dilakukan, saat korbannya di luar kamar dan sedang menonton tv," ungkap AKBP Dony yang didampingi Panit Pidum Ipda M Anugerah Perdana Daksa saat rilis kasus di Mako Libas, Rabu (13/7). Kepada polisi, tersangka Ahmad bekerja menjelaskan bahwa seperti biasa membersihkan rumah dan meminta izin masuk ke kamar korban. Namun, dirinya memang sudah merencanakan akan mengambil kartu ATM milik korban untuk ditukar dengan kartu ATM lain. https://radarbanyumas.co.id/paksa-berhubungan-badan-di-mobil-mbak-ym-di-hotel-saja-ini-ambil-di-atm-ku-alhamdulillah-bisa-kabur/ "Saya dapat info nomor PIN ATM-nya dari anak saya yang sebelumnya pernah bekerja sebagai sopir. Saya lalu coba menukar kartu ATM-nya, dan saya ambil di minimarket dekat rumah," katanya. CURI UANG : Ahmad Santoso menguras uang milik majikannya. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir kini sudah diamankan polosi, Rabu (13/7). (RMOL) "Saya dapat info nomor PIN ATM-nya dari anak saya yang sebelumnya pernah bekerja sebagai sopir. Saya lalu coba menukar kartu ATM-nya, dan saya ambil di minimarket dekat rumah," katanya. Menurut pengakuan tersangka, usai memindahkan uang milik korban ke rekening lain kemudian kembali ke rumah majikannya. Kartu ATM milik korban dikembalikan ke tempat semula. "Saya melakukannya sebanyak empat kali, totalnya lebih dari Rp300 jutaan yang saya ambil," ujarnya. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan juga menyebut aksi yang dilakukan tersangka itu ternyata tidak lepas dari informasi anak tersangka bernama Ahmad Surya. Dari pengakuan tersangka, uang itu sebagian digunakan untuk membayar hutang rentenir dan buka blokir bank. "Jadi, tersangka ini punya hutang Rp88 juta dan pakai uang itu untuk membayarnya. Sisanya dipakai selama pelarian tiga bulan," ujar Donny. Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka Ahmad Santoso diamankan uang tunai sebesar Rp40 juta. Saat ini, tersangka dikenakan Pasal 362 jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (rml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: