Hotel Rodamas Purwokerto Diprotes Warga, Alat Kontrasepsi Kerap Dibuang ke Atap Rumah

Hotel Rodamas Purwokerto Diprotes Warga, Alat Kontrasepsi Kerap Dibuang ke Atap Rumah

BELUM TUNTAS : Jendela kamar hotel yang menjadi masalah, baru ditutup dengan stiker, Selasa (12/7). Menurut perjanjian dengan warga, jendela tersebut harusnya ditutup tembok atau papan agar sampah penginap dan suara berisik dari hotel tidak mengganggu warga sekitar hotel. DIMAS/RADARMAS PURWOKERTO - Warga di sekitar Hotel Rodamas Purwokerto melancarkan protes. Mereka mengeluhkan perilaku pengunjung hotel, dan pengelolaan hotel tersebut. Suroso, Ketua RT 3 Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur mengaku kerap dapat keluhan dari warga. "Keluhan warga dengan hotel Rodamas, kalau malam masih sering terjadi kegaduhan. Suara-suara itu sampai keluar ke lingkungan. Rumah yang terdekat jadi terganggu," kata dia ke Radar Banyumas, kemarin. Keluhan itu bukan satu dua kali saja. Ia juga sampaikan, pernah mengecek langsung kondisi hotel bersama warga. Hasilnya, banyak muda - mudi yang bermalam. "Paling sering seperti anak-anak berantem. Itu sampai tengah malam," ucapnya. Tak cukup suara gaduh saja. Alat kontrasepsi bekas pakai juga dibuang sembarangan di atap rumah warga. Saat ini yang kerap dijumpai adalah sampah berupa botol minuman kemasan dan juga makanan ringan. "Warga ada yang sampai memasang jaring biar membuktikan sampahnya dari kamar hotel. Bukan sampah dari bawah yang kabur terbawa angin," paparnya. https://radarbanyumas.co.id/warga-geruduk-hotel-roda-mas-purwokerto-resah-karena-gaduh-dan-banyak-sampah-alat-kontrasepsi/ Dia menuturkan, sudah dua kali warga menyambangi hotel itu. Masing-masing punya keluhan berbeda. Pertama meminta agar kaca jendela ditutup. Permintaan itu sudah diakomodir dengan jalan kaca yang transparan dilapisi kaca riben. BELUM TUNTAS : Jendela kamar hotel yang menjadi masalah, baru ditutup dengan stiker, Selasa (12/7). Menurut perjanjian dengan warga, jendela tersebut harusnya ditutup tembok atau papan agar sampah penginap dan suara berisik dari hotel tidak mengganggu warga sekitar hotel. DIMAS/RADARMAS Sedangkan yang kedua, warga kembali menggeruduk hotel Rodamas. Keluhannya adalah alat kontrasepsi bekas dibuang pengunjung ke atap warga pada awal tahun ini. Upaya itu ia katakan, menghasilkan beberapa kesepakatan. Namun, masih ada dua tuntutan yang belum dipenuhi. "Itu kesepakatan yang terakhir kenyataannya memang belum, mereka berjanji akan membayar kompensasi ke RT sebesar Rp 150 ribu perbulan. Karena ada dua RT jadi ya Rp 300 ribu. Masuknya ke kas RT. Belum terealisasi sampai sekarang," tuturnya. Warga juga meminta agar bangunan hotel ditutup rapat supaya suara kegaduhan dari dalam hotel tidak menggangu kenyamanan warga. Terutama saat tengah malam. Parmini (68), warga RT 4/5, juga mengeluhkan hal serupa. Rumahnya hanya selemparan batu dari hotel. Berbatasan persis dengan bangunan Rodamas di sisi Selatan. "Sudah bertahun-tahun kita merasakan kebisingan ini. Kadang ada kaya kondom bekas, terus ada cairan yang dibuang seperti lendir jatuh di depan rumah saya," ucapnya. Kuasa hukum yang mendampingi warga, Muhammad Adam Furqon menuturkan, bangunan hotel Rodamas bagian belakang perijinannya tidak sesuai dengan peruntukannya. BELUM TUNTAS : Jendela kamar hotel yang menjadi masalah, baru ditutup dengan stiker, Selasa (12/7). Menurut perjanjian dengan warga, jendela tersebut harusnya ditutup tembok atau papan agar sampah penginap dan suara berisik dari hotel tidak mengganggu warga sekitar hotel. DIMAS/RADARMAS "Dinas perijinan dengan dinas terkait itu pernah mengadakan rapat dengan pak Eko Budiono dan pak Simon K Julianto. Adapun hasil rapat ini menemukan fakta-fakta yang lebih menjengkelkan lagi, atau lebih membuat kita miris terhadap pemerintah Kabupaten Banyumas," katanya. Adam menuturkan, tahun 2016 lalu, hotel Rodamas pernah mengajukan IMB namun ditolak. Ia mengutip dari berita acara pertemuan pada tanggal 24 Juni 2016 antara dinas perijinan dan dinas terkait. "Ditolak dan dikembalikan karena belum lengkap. Artinya bangunan hotel Rodamas belum memiliki izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," paparnya. Selanjutnya, dari hasil analisa tim teknis Dinas Pekerjaan Umum atas dokumen siteplan dan gambar teknis, bangunan-bangunan gedung masih perlu direvisi dan disesuaikan kembali. Itu agar sesuai bangunan gedung existing, serta melengkapi kekurangan lainnya agar bisa diajukan kembali permohonan persetujuan bangunan gedung. "Izin bangunan gedung yang lama sudah tidak berlaku karena bangunan gedung tersebut sudah dibongkar dan dibuat bangunan baru yaitu hotel Rodamas 2," jelasnya. Data yang diperoleh dari Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Banyumas, ia menjelaskan, bangunan Hotel Rodamas 1 (bagian depan) diperbolehkan peruntukannya guna kegiatan usaha hotel. "Namun sebagian lahan bagian belakang hotel Rodamas 2, peruntukannya adalah sub zona pendidikan. Sehingga terkait kegiatan usaha yang akan diajukan dan direkomendasikan untuk losmen saja. Tapi kenyataannya peruntukannya untuk hotel semua," jelas dia. https://radarbanyumas.co.id/warga-geruduk-hotel-roda-mas-purwokerto-resah-karena-gaduh-dan-banyak-sampah-alat-kontrasepsi/ Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf melalui Kepala Bidang Pengendalian, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Diah Rapitasari mengatakan, pihaknya sudah melakukan fasilitasi terkait perizinan. BELUM TUNTAS : Jendela kamar hotel yang menjadi masalah, baru ditutup dengan stiker, Selasa (12/7). Menurut perjanjian dengan warga, jendela tersebut harusnya ditutup tembok atau papan agar sampah penginap dan suara berisik dari hotel tidak mengganggu warga sekitar hotel. DIMAS/RADARMAS Untuk bangunan yang berada di belakang, ia sebut, saat ini belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). "Belum punya (PBG). Dulu tahun 2016 sudah mengajukan IMB, jadi ada berkas yang tidak sesuai jadi dikembalikan. Sampai saat ini belum mengajukan lagi, masih ada tunggakan PBB," kata dia. Diah menuturkan, total PBB yang belum dibayarkan mencapai Rp 36 juta. Tunggakan tersebut ia sampaikan agar segera dibayarkan untuk bisa mengurus Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR) atau yang dulu bernama advice planning. "Dulu sudah hanya bangunannya dirobohkan. Karena ada perubahan struktur harus mengajukan lagi," ucapnya. Radarmas mencoba untuk menghubungi pemilik Hotel Rodamas Eko Budiono via panggilan aplikasi pesan singkat untuk meminta konfirmasi terkait keluhan warga sekitar hotel. Dan juga terkait status perizinan hotel. Setelah berkali-kali mencoba menghubungi dari sore hingga malam hari, sampai berita ini ditulis pemilik hotel masih belum bisa dimintai keterangan. (aam/dis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: