Peredaran Sabu Senilai Rp 489 Juta di Banyumas Digagalkan Polresta Banyumas

Peredaran Sabu Senilai Rp 489 Juta di Banyumas Digagalkan Polresta Banyumas

Ungkap kasus: Kapolresta Banyumas saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari para tangan tersangka pengedar sabu di Banyumas, Pendopo Mapolresta Banyumas, Selasa (12/7/2022) PURWOKERTO - Polresta Banyumas melalui unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap sindikat jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Banyumas. Melalui hasil pengungkapan, Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap tiga kasus dan menangkap empat orang tersangka. Awal mula pengungkapan sindikat jaringan pengedaran narkotika jenis sabu itu, dimulai pada (7/7) lalu. "Awalnya ada informasi dari masyarakat, seorang pria berinisial OK (36), warga Padamara, Purbalingga, mau melakukan transaksi narkotika," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konfrensi pers di Pendopo Mapolresta Banyumas, Selasa (12/7) Lalu polisi kemudian melakukan penelusuran, dan didapati informasi jika OK akan menyewa kendaraan roda empat untuk berangkat ke Bogor melakukan transaksi narkotika jenis sabu. “Setelah dapat informasi tersebut, kami melakukan pembuntutan hingga sampai di daerah Pekuncen, kami menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan. Ternyata bagian dasbord depan, kami menemukan sekitar 304 gram dalam plastik klip besar. Setelah itu kita kembangkan, kita menemukan 102,49 gram lagi dalam bentuk paket kecil," jelasnya. https://radarbanyumas.co.id/ungkap-kasus-curat-curas-dan-curanmor-polresta-banyumas-tangkap-14-pelaku/ Kemudian melalui keterangan OK, didapati informasi bahwa tersangka membeli barang itu dari AL, yang saat ini masih DPO. Sementara perantaranya ialah PW alias Bagol (38), warga Patikraja Banyumas. Ungkap kasus: Kapolresta Banyumas saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari para tangan tersangka pengedar sabu di Banyumas, Pendopo Mapolresta Banyumas, Selasa (12/7/2022) "OK ini residivis narkotika satu kali pada tahun 2011, sedangkan PW residivis narkotika tiga kali tahun 2010, 2012 dan 2014. Untuk narkotika yang diduga jenis sabu-sabu itu nilainya sekitar Rp 489 juta, sebagaimana berdasarkan keterangan tersangka dijual Rp 1,2 juta per gramnya,” terang Kapolres. Tidak hanya berhasil menangkap para pengedar itu, Satresnarkoba Polresta Banyumas juga berhasil menangkap, seorang kurir narkotika jenis sabu, dengan inisial HT alias Nyanyan (47), warga Purwokerto Wetan. “Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang mengaku bernama Pakde Aming, beralamatkan di Semarang. Jadi tersangka diminta untuk menaruh paketan di beberapa titik yang sudah ditentukan oleh Pakde Aming, kemudian setelah selesai tersangka mendapatkan upah Rp 50 ribu per titiknya,” ujarnya Narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan HT berupa 22 buah bungkus paketan kecil berupa gulungan lakban berbentuk persegi panjang dengan ukuran 1 Cm x 2 Cm. Didalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 19,79 gram atau senilai Rp. 22.800.000. Lalu pada Sabtu (9/7), Satresnarkoba Polresta Banyumas juga mengamankan seorang pengedar sabu, di Sokaraja. Tersangka DNA (23) tertangkap tangan memiliki 10,27 gram narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam bungkusan rokok. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: