Curi Motor, Pemuda Cilongok Dibekuk

Curi Motor, Pemuda Cilongok Dibekuk

Korban saat dimintai keterangan BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap Arif Mugiyono (26), warga Kecamatan Cilongok. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor. Tersangka ditangkap di Baturraden, Kamis (4/2). Kapolresta Banyumas, Kombes M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, kasus pencurian awalnya menimpa korban Karwin (42), warga Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden. https://radarbanyumas.co.id/warga-sokaraja-delapan-kali-curi-motor-satu-kabur-dan-buron-tertangkap-setelah-motor-curiannya-kecelakaan/ Saat itu ia memarkirkan sepeda motor bernopol R 2740 MS miliknya di depan rumah makan di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, korban dikejutkan karena sepeda motornya sudah tidak ada. Korban lalu berusaha mencari keberadaan sepeda motornya di sekitar lokasi kejadian. Merasa menjadi korban pencurian, kemudian Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturraden. “Mendapat informasi pencurian, kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan di depan objek wisata GWK Baturraden,” kata Berry. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian lantaran kebutuhan ekonomi. “Modus yang digunakan oleh pelaku yakni dengan cara mendorong sepeda motor korban, karena saat itu sepeda motor korban dalam keadaan tidak terkunci setangnya,” pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: